KORAN MERAPI – Tiga penjahat lintas propinsi, JM (46) warga Tangerang, Banten, IK (45) warga Bogor serta MR (41) warga Tangerang Banten diamankan usai membobol konter handphone di Godean Sleman dan menggasak ratusan unit HP. Dua dari tiga pelaku ditembak karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Selain ketiga pelaku, polisi juga meringkus Ny IR (45) warga Bogor, sebagai penadah barang curian. Saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku BU yang berhasil melarikan diri.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian SIK mengatakan, dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 260 handphone, linggis, bor listrik, mesin gerinda listrik, bor manual dan tang potong.
“Ketiga pelaku kita amankan di Jawa Barat. Dua orang pelaku berinisial JM dan IK terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur saat akan dilakukan penangkapan,” kata Risky, Kamis (14/3/2024).
Dijelaskan, kasus itu berawal dari laporan sebuah toko di wilayah Godean Sleman telah kehilangan sebanyak kurang lebih 266 handphone berbagai macam jenis. Total kerugian keseluruhan handphone itu mencapai Rp 672 jutaan.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Risky, komplotan pelaku hampir selalu menggunakan modus yang sama. Yakni pelaku merusak pintu atau menjebol tembok untuk bisa masuk ke dalam toko.
“Modusnya tetap, dia membongkar pintu kalau tidak bisa baru membongkar tembok dengan peralatan yang sudah dipersiapkan,” jelasnya.
Dijelaskan, bermodal linggis, bor, dan gerinda, mereka bisa menjebol tembok rumah dan brankas di Godean dalam waktu singkat. Selain itu, para pelaku berbagai tugas agar aksi mereka bisa mulus tanpa diketahui.
“Saat melancarkan aksinya, para pelaku juga membuang rekaman CCTV di lokasi kejadian agar tidak mudah ditangkap,” ucapnya.
Riski Andrian menjelaskan, berdasarkan analisa, dari modus yang unik yaitu menjebol dinding dan menjebol brankas, para pelaku ini merupakan penjahat spesialis. “Sebab menjebol dinding dan membongkar brangkas tidak mudah dilakukan,” katanya.
Dia mengatakan jika komplotan ini berhasil terlacak saat polisi mencari HP yang mereka curi.
Saat itu polisi mendapatkan informasi adanya transaksi handphone dalam jumlah yang banyak dan akhirnya polisi mendatangi lokasi itu. Akhirnya polisi pun berhasil mengendus para pelaku dan mereka diamankan di wilayah Jawa Barat.
Namun, dua orang pelaku nekat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Karena tak mengindahkan peringatan polisi, kakinya pun terpaksa ditembak.
Dikatakan Riski, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, ponsel curian dijual Rp 1 juta per unit. Diketahui juga bahwa ketiganya telah beraksi di 18 tempat lain. Selain di Yogya, mereka beraksi di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Hasil pemeriksaan pelaku residivis, mereka telah melakukan kejahatan di 18 TKP, di Yogya ada 2 lokasi. Godean sama di Malioboro. Mereka spesialis barang kelontong, seperti rokok dan popok,” ujarnya.
Selain menangkap keempat orang pelaku, polisi berhasil mengamankan 56 unit ponsel yang belum sempat dijual. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya para tersangka yang ditangkap diancam Pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara dan untuk penadah Pasal 480 KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara. (Shn)