KORAN MERAPI – Satreskrim Polresta Sleman meringkus pelaku klitih berinisial GL (17) warga Kalasan di wilayah Cangkringan. Sedangkan temanya YL (17) warga Kalasan Sleman, meninggal dunia karena kecelakaan usai membacok korban. Mereka nekat melakukan kekerasan jalanan karena terpengaruh minuman keras.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian SIK kepada wartawan Jumat (15/3/2024) mengatakan jika aksi klitih tersebut terjadi di Tirtomartani, Kalasan pada 3 Maret 2024. Akibat peristiwa itu YL meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, setelah melakukan pembacokan dua korbannya dengan clurit.
AKP Risky Adrian SIK mengatakan peristiwa itu bermula saat korban MRA (17) bersama tiga temannya melihat balapan di Sorogenen, Purwomartani, Kalasan, Minggu (3/3) pukul 02.45 WIB.
Dalam perjalanan pulang, korban hendak membeli BBM di SPBU Kalasan. Di jalan, mereka bertemu dengan GL yang berboncengan dengan YL. Saat itu terjadi kontak mata, korban lalu diteriaki dan dikejar rombongan pelaku. Pelaku emosi karena menganggap korban menantangnya. Dengan berboncengan, pelaku mengejar korban.
Setibanya di Padukuhan Dhuri, Tirtomartani, YL berhasil memepet korban MRA. Kemudian pelaku GL mengayunkan clurit dan mengenai punggung MRA. Setelah membacok, pelaku masih mengejar MRA yang berada di depan.
“Pelaku YL dan GL berhasil mengejar sepeda motor korban. Korban AD yang merupakan teman MRA juga disabet clurit dan mengenai bagian pinggang kanan. Setelah melakukan aksi itu, pelaku YL dan GL kabur,” ujar Riski.
Pada saat kabur, motor yang dikendarai YL menabrak sepeda motor di depannya hingga akhirnya terjatuh. Akibatnya YL tak sadarkan diri, sedangkan GL berhasil melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap warga.
“Setelah terjadi kecelakaan, pelaku sempat dibawa ke rumah sakit. Namun karena luka yang serius, nyawanya tidak dapat tertolong,” ujar Risky, Jumat (15/3).
Selain menangkap GL, polisi juga telah menyita barang bukti berupa clurit dengan panjang 70 centimeter, jaket pelaku maupun korban dan dua sepeda motor. Terhadap pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku secara acak mencari korban. “Mereka hanya mengejar korban untuk keren-kerenan dengan melakukan hal ini. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal,” tegasnya.
Atas perbuatannya ini, GL dijerat pasal berlapis, Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang ancaman 3,5 tahun.
Sementara itu tersangka GL mengaku kesal dengan korban karena terkesan menantang. Selain itu, ia dan temannya dalam pengaruh minuman beralkohol. “Saya kesal karena korban melihat saya,” dalihnya. (Shn)