KORAN MERAPI – YA (48) penghuni rumah kos di wilayah Kecamatan Bendosari ditangkap Polres Sukoharjo. Penangkapan dilakukan setelah YA kedapatan sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis (21/3/2024) dalam keterangannya menjelaskan bahwa YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman.
Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi,dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing.
“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan,” ujar AKP Warsino dalam keterangannya.
AKP Warsino menambahkan, jika YA merupakan seorang pemakai atau pengguna narkoba jenis sabu, dan kini ia dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mam)