KORAN MERAPI – Sebagai salah satu langkah mengantisipasi kejahatan jalanan, Jajaran Polsek Depok Timur melaksanakan razia minuman keras (miras) jenis oplosan, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Razia dilaksanakan di jalur lambat Jalan Padjadjaran Timur Maguwoharjo, Depok, Sleman, atau tepatnya di depan Hotel Inside. Polisi berhasil mengamankan seorang penjual oplosan dan barang bukti.
Kapolsek Depok Timur Kompol Masnoto mengatakan razia bagi penggunaan jalan, sasarannya sajam, miras, dan barang berbahaya lainnya. Seorang pengendara kedapatan membawa miras diamankan.
“Setelah diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terhadap penjual miras tersebut,” jelasnya Minggu (24/3).
Saat digeledah pengendara motor itu membawa miras jenis gedang klutuk sebanyak 2 botol air mineral ukuran 1,5 liter. Saat dikembangkan, ternyata pengendara motor itu membeli miras terhadap JL (51) warga Dusun Sopalan Depok.
Dari tangan penjual miras, polisi mengamankan barang bukti 49 botol ukuran 1,5 liter. Mengetahui hal itu, penjual miras langsung diamankan di polsek depok timur. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat miras dari seseorang warga Klaten. “Satu botol dijual Rp 50 ribu, keuntungan diakui pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-sehari. Untuk penjual miras, kami ajukan untuk sidang tipiring,” tandasnya.
Lebih lanjut Masnoto menuturkan operasi yang dilakukan itu untuk antisipasi atau menekan kerawanan pada bulan Ramadhan. Khususnya kejahatan jalanan di mana pelaku sebelumnya mengkonsumsi minuman keras.
Ia mengimbau agar masyarakat khususnya remaja untuk tidak mengkonsumsi miras. Alasannya, miras sumber melakukan pelanggaran maupun melakukan perbuatan pidana, apalagi pada bulan puasa atau Ramadhan. “Di sisi lain miras juga mengganggu kesehatan,” pungkasnya. (Shn)