KORAN MERAPI – Selama sebulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, sabu hingga puluhan ribu butir pil koplo disita dari 13 pelaku.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK mengatakan, sebanyak 13 kasus yang diungkap itu dengan rincian perkara 1 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 10 kasus obat berbahaya (obaya).
“Pengungkapan kasus itu pada periode 22 Februari – 23 Maret 2024. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Yogyakarta dan 1 di wilayah Jawa Tengah,” kata Kapolresta, Rabu (27/3/2024).
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu 0,02 gram, kemudian psikotropika 45 butir, alprazolam dan klonazepam. Kemudian obaya pil putih yarindo dengan jumlah 69.152 butir.
Sementara itu Kasatreskoba Polresta Yogya AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan 13 pelaku yang ditangkap ini tidak termasuk dalam satu komplotan. Namun memang ada satu kasus yang tersangkanya lebih dari satu.
“Dari 13 ini tidak satu jaringan, berbeda-beda, tapi ada yang tersangkanya 2, ada yang 3, ada yang rangkaian ada, ada yang terpisah,” tandasnya.
Ardiansyah menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus terkait obaya. Termasuk dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. (Shn)