KORAN MERAPI – Selama operasi Pekat Candi 2024, mulai tanggal 6-25 Maret 2024, Polda Jateng berhasil mengungkap 2.189 kasus, serta sebanyak 3.579 pelaku diamankan. Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi pada konferensi pers melalui vidcon bersama jajaran kepolisian se- Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024).
Para tersangka ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda, antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.
Sementara itu, untuk tingkat Polresta Pati, operasi pekat guna menciptakan keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif, selama bulan Ramadhan.
Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, polisi berhasil mengungkap enam sasaran. Yakni kasus perjudian, minuman keras (miras), petasan, perzinahan, premanisme, dan narkoba. “Sebanyak 319 kasus berhasil diungkap, dan menetapkan 335 tersangka,” ucapnya.
Kombes Andhika Bayu Adhittama menunjukkan sejumlah barang bukti pelanggaran tindak pidana. Seperti handphone, rekap judi jenis togel, dan senjata tajam. Kemudian ratusan botol miras berbagai merek dan ukuran.
Kemudian juga dari kasus perjudian 11 (18 tersangka) barang bukti uang Rp 3,9 juta, 11 handphone, 20 lembar rekap judi dan 3 kartu remi, motif 8 togel, 2 judi online, lalu 1 kartu remi. Penjualan miras tanpa izin 292 kasus (tersangka 292) dengan barang bukti 1.140 miras dan 894 miras oplosan dengan total 2.034 botol, bermotif penjualan miras tanpa izin. Petasan 1 kasus (1 tersangka), barang bukti 6 ons bubuk mercon, 1 petasan panjang 14 centimeter diameter 6 centimeter, motif membawa bubuk mercon.
Premanisme 9 kasus (14 tersangka) terdiri 8 dewasa 6 anak dengan barang bukti 13 sajam, 1 senpi korek api, 2 motor hasil curian, motif bawa sajam 2 kasus, Curat 1 kasus, curanmor 2, dan 3 kasus penganiayan. Untuk Perzinahan 8 kasus giat, penggrebekan hotel dan kos kosan, dengan motif bukan pasangan sah, 97 pembinaan dan 1 yang masih dalam proses penyidikan. Termasuk narkoba sebanyak 6 kasus dengan tersangka 9 laki-laki 1 perempuan, dengan barang bukti 2,62 gram sabu.
Terkait kasus penggunaan narkoba, khususnya jenis sabu dan salah satu pelaku merupakan mantan anggota dewan di Pati, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika melalui Kasat Narkoba Polresta Pati AKP Edi Sutrisno membenarkan kasus tersebut dan belum dapat menghadirkan pelaku dikarenakan masih menjalani rehabilitasi di Semarang.(Cuk)