Minggu, 20 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Bantul Sita 30 Kg Serbuk Peledak Bahan Baku Petasan

RAZIA BESAR-BESARAN USAI LEDAKAN MERCON LUKAI 4 ORANG

admin by admin
30 Maret 2024
in Hukum
0
Serbuk bahan pembuat petasan hasil dari razia yang digelar Polres Bantul (MERAPI-DOK POLRES BANTUL)

Serbuk bahan pembuat petasan hasil dari razia yang digelar Polres Bantul (MERAPI-DOK POLRES BANTUL)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Sebanyak 30 kg bahan baku petasan disita kepolisian Polres Bantul dalam razia yang digelar di sejumlah tempat di Kabupaten Bantul. Razia tersebut digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana SSn, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda. “Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Dijelaskan, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan 4 korban luka-luka.

Razia petasan awalnya dilakukan anggota Satuan Reskrim Polres Bantul dengan menangkap NM (22) warga Pandak Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm.

Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon. “Di hadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” ujar Jeffry.

Selanjutnya kata dia, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak 5 kg. Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

Dikatakan Jeffry, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kg bubuk pembuat petasan. Namun saat digeledah AY tidak berada di rumah. “Hingga saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY,” ujarnya.

Jeffry menjelaskan untuk ancaman hukuman penggunaan bahan peledak seperti petasan tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun.

Selain itu aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa.

AKP I Nengah Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.

Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu. (Usa)

 

Tags: peledakpetasanPolres Bantul

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

20 September 2026
Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

19 September 2026
Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

19 September 2026
Gunungkidul Sambut Ibarbo Park 2, Perizinan Transparan, Ekonomi Warga Bergerak

Gunungkidul Sambut Ibarbo Park 2, Perizinan Transparan, Ekonomi Warga Bergerak

19 September 2026
Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

20 September 2026
Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

19 September 2026
Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

19 September 2026
Gunungkidul Sambut Ibarbo Park 2, Perizinan Transparan, Ekonomi Warga Bergerak

Gunungkidul Sambut Ibarbo Park 2, Perizinan Transparan, Ekonomi Warga Bergerak

19 September 2026
Gelar Doctoral Appreciation, STIPRAM Yogyakarta Kukuhkan 12 Doktor Pariwisata Baru dan Pengurus IKADAPARI

Gelar Doctoral Appreciation, STIPRAM Yogyakarta Kukuhkan 12 Doktor Pariwisata Baru dan Pengurus IKADAPARI

18 September 2026
RayaTimes Gandeng Pemkot Yogyakarta Gelar JCF, Incar Gen Z dan Gen Alpha

RayaTimes Gandeng Pemkot Yogyakarta Gelar JCF, Incar Gen Z dan Gen Alpha

18 September 2026