KORAN MERAPI – Sebanyak 30 kg bahan baku petasan disita kepolisian Polres Bantul dalam razia yang digelar di sejumlah tempat di Kabupaten Bantul. Razia tersebut digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana SSn, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda. “Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Dijelaskan, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan 4 korban luka-luka.
Razia petasan awalnya dilakukan anggota Satuan Reskrim Polres Bantul dengan menangkap NM (22) warga Pandak Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm.
Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon. “Di hadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” ujar Jeffry.
Selanjutnya kata dia, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak 5 kg. Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.
Dikatakan Jeffry, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kg bubuk pembuat petasan. Namun saat digeledah AY tidak berada di rumah. “Hingga saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY,” ujarnya.
Jeffry menjelaskan untuk ancaman hukuman penggunaan bahan peledak seperti petasan tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
Selain itu aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa.
AKP I Nengah Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.
Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu. (Usa)