KORAN MERAPI – Dua remaja masing-masing ANF (17) warga Dusun Jipangan Jomblang Mulyodadi Bambanglipuro Bantul dan MRP (16) warga Dusun Tarungan Panjangrejo Pundong Bantul diamankan warga masyarakat di Dusun Kuwon Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Minggu (14/4/2024) pukul 02.30.
Dua remaja tersebut diamankan karena hendak melakukan tawuran. Warga menemukan clurit yang dibawa keduanya.
“Dua orang anak remaja laki-laki yang diduga akan tawuran dinamakan warga dan diserahkan ke kantor polisi,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana SSn kepada para wartawan usai kejadian.
Jeffry menjelaskan, pada Minggu 14 April 2024 sekira pukul 02.30 telah diamankan 2 orang anak laki-laki yang diserahkan oleh warga Kuwon ke petugas pos PAM Lebaran TPR Induk Parangtritis. Setalah itu keduanya dibawa ke Polsek Kretek.
Dari tangan pelaku diamankan barang-barang berupa 1 buah clurit dengan gagang kayu warna hitam yang bercorak lurik-lurik putih. Selain itu juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat AB 3261 XY.
Dia menjelaskan, awalnya kedua remaja itu diketahui bikin resah lantaran hendak melakukan tawuran di sekitar Jalan Parangtritis. Mereka kemudian dibubarkan warga dan diamankan dua orang.
Selanjutnya dilakukan interograsi awal terhadap 2 remaja tersebut dan mereka mengaku hendak tawuran. Warga kemudian menemukan clurit yang dibawa keduanya.
“Karena TKP awal kejadian berada di wilayah hukum Polsek Bambanglipuro, selanjutnya piket Polsek Kretek menghubungi piket Polsek Bambanglipuro untuk dilakukan penjemputan dan penyerahan ke Polsek Bambanglipuro,” ujarnya.
Selanjutnya piket Reskrim Polsek Bambanglipuro menerima penyerahan 2 remaja tersebut dan barang-barangnya dari warga. Setelah itu petugas meminta keterangan atau interograsi kepada 2 remaja tersebut dan menghubungi orang tua kemudian membuat berita acara penyerahan orang dan barang kepada Polsek Bambanglipuro.
Ketika di Polsek Bambanglipuro kata Jeffry, polisi langsung meminta orang tua mereka ke Polsek. “Untuk keduanya dilakukan pembinaan, dipanggil orang tuanya dan wajib lapor seminggu dua kali ke Polsek (Bambanglipuro),” pungkas Jeffry. (Usa)