KORAN MERAPI – Komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM berhasil digulung Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dalam penangkapan itu, tiga orang berhasil diamankan. Mereka mengaku beraksi sebanyak 10 kali di Kota Yogya dalam sehari dan sukses menggasak uang Rp 150 juta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK mengatakan, identitas pelaku adalah IZ (21) dan FA (29) warga Tangerang Banten serta F (20) warga Lampung. Mereka ditangkap di daerah Karanganyar Jawa Tengah.
“Modus pelaku yakni pura-pura ambil uang, tapi sambil ganjal mesin ATM sebelum beraksi,” kata Aditya, Jumat (26/4/2024).
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan uang dari ATM Rp 20 juta usai ambil uang di ATM Jalan Pramuka Yogyakarta. Awalnya, korban hendak mengambil uang pada 16 Maret 2024 lalu.
“Saat itu, korban hendak mengambil uang di ATM. Tapi setelah memasukan kartu ATM tidak bisa digunakan transaksi. Kartu ATM korban juga tidak bisa keluar,” beber Aditya.
Saat korban panik, salah seorang pelaku mendekati sambil pura-pura menawarkan bantuan. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk kembali memasukkan PIN ATM dengan dalih kartu ATM bisa keluar kembali.
“Kemudian korban mencoba memasukkan kartu ATM-nya ke mesin ATM. Pada saat itu terjadi kendala di mana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh, dan tidak bisa dicabut,” tandasnya.
Kemudian korban pulang. Pelaku yang sudah menghafalkan PIN korban, lalu mengambil kartu ATM korban yang tersangkut di mesin ATM dengan cara mencongkel. Sesampainya di rumah, korban blokir ATM melalui M banking.
Namun naas, pada malam harinya korban mendapatkan notifikasi ada penarikan Rp 10 juta dan transfer 10 juta. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke satreskrim Polresta Yogyakarta.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengendus identitas para pelaku. Lebih dari sebulan mengejar, komplotan ini diketahui berada di Karanganyar.
Polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya akhir pekan kemarin. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi serupa setidaknya 10 lokasi pada hari yang sama.
“Dalam sehari itu, pelaku beraksi di 10 ATM yang berada di Yogyakarta. Hasilnya, pelaku dapat meraup keuntungan Rp 150 juta,” jelasnya.
Kepada petugas, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada TKP lainnya.
“Untuk masyarakat yang menjadi korban, kami imbau untuk melapor ke Polisi,” imbaunya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Shn)