KORAN MERAPI – Petugas Polsek Samigaluh berhasil menangkap pencuri spesialis perabotan rumah tangga, M (43) warga Samigaluh. Aksi pencurian yang dilakukan pria pengangguran ini sebelumnya sempat meresahkan warga, lantaran dia sudah beraksi 10 kali.
Kapolsek Samigaluh, AKP Antu Nugrahanto mengatakan, penangkapan M bemula dari laporan SS (53) seorang ibu rumah tangga warga Samigaluh. Pada 29 Maret 2024, SS kehilangan sejumlah barang di rumahnya.
“Korban baru pulang dari kebun dan saat hendak masuk rumah, ia kaget karena mendapati pagar belakang sudah dalam kondisi rusak,” kata Antu, Rabu (1/5/2024).
SS kemudian bergegas masuk ke rumah untuk mengecek barang-barang. Ternyata benar, ia kehilangan mixer, nampan kuningan, dua dandang dan sebuah panci. Peristiwa ini merupakan yang kedua dialami SS, setelah sebelumnya pada Februari dan awal Maret ia kehilangan sejumlah barang berharga meliputi uang tunai Rp 1,2 juta, ponsel, mixer, tabung gas dan mesin pompa air.
“Total kerugiannya sekitar Rp 6,2 juta,” imbuh Antu.Polisi kemudian bertindak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengarah kepada M, berdasarnya keterangan saksi di lapangan. Kemudian rupanya, M telah ditahan di Polsek Girimulyo atas kasus pencurian. Dari hasil pemeriksaan terungkap jika M sudah mencuri di 10 lokasi. Ia juga pernah mencuri cengkeh pada 2011.
“Belakangan, barang yang dicuri memang perabotan rumah tangga, terutama yang lama,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e subsider 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Saat dimintai keterangan, M mencuri barang-barang tersebut untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya ia sempat bekerja serabutan namun kini hanya menganggur. “Barang hasil pencurian saya jual secara online dengan harga berbeda. Dandang misalnya, laku Rp 200 ribu,” ungkapnya. (Unt)