Rabu, 24 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Tawuran bawa pedang, remaja yang meresahkan warga diamankan Polsek Moyudan Sleman

admin by admin
11 Mei 2024
in Hukum
0
Pelaku tawuran dan barang bukti pedang saat diamankan ke Polresta Sleman (MERAPI-HUMAS POLRESTA SLEMAN)

Pelaku tawuran dan barang bukti pedang saat diamankan ke Polresta Sleman (MERAPI-HUMAS POLRESTA SLEMAN)

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Dua orang remaja berinisial MI (22) warga Sedayu Bantul dan satu pelaku anak, A (14) warga Sleman, diamankan Polsek Moyudan Sleman. Alasannya mereka membawa pedang dan alat pemukul. Keduanya diamankan warga usai terlibat tawuran di perkampungan.

Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo SH mengatakan, peristiwa ini terjadi di Dusun Klampis, Sumberagung, Moyudan, Sleman akhir pekan lalu. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Moyudan.

Dijelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku berinisial MI bersama satu orang temannya sedang nongkrong di wilayah Jalan Gedongan-Klangon, Moyudan, Sleman, Sabtu (4/5/2024) dini hari.

Pada saat bersamaan, mereka berpapasan dengan A yang datang bersama dengan tujuh orang lainnya. Pada saat itu, MI melihat A dan temannya berteriak-teriak. MI yang emosi langsung mengejar. Dia merasa tertantang berkelahi, padahal tak saling kenal.

“Karena MI yang diteriaki merasa terpancing emosinya dan melakukan pengejaran terhadap pelaku anak itu,” kata Bowo, Jumat (10/5).

Saat sampai di Padukuhan Klampis, kedua pelaku kemudian terlibat cekcok. Pelaku anak A yang membawa senjata berupa button stick kemudian melakukan serangan. Sementara MI mengeluarkan pedang.

“Karena ketakutan, A ini masuk ke kampung,” jelas Bowo. Warga yang geram dengan peristiwa itu langsung melaporkan kejadian itu ke anggota Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumberagung. Alhasil, warga berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku MI yang membawa senjata tajam mengaku trauma dengan kondisinya yang sempat mengalami tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam tahun 2023. Jadi dia membawa pedang untuk jaga-jaga,” tandasnya.

“Pengakuannya untuk jaga-jaga saat keluar malam, karena pernah menjadi korban di jalan Godean,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, juga diamankan barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 centimeter berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu buah button stick dan dua unit sepeda motor turut diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku MI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sementara pelaku anak tetap dilakukan proses hukum namun dalam proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan,”pungkasnya. (Shn)

 

Tags: Polsek MoyudanSlemantawuran

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

21 Juni 2026
AXA Mandiri menggelar Shake Out Run Mandiri Jogja Marathon 2026, Sabtu (20/6). Foto: Dok. Istimewa

AXA Mandiri Gelar Shake Out Run, Komitmen Lindungi Pelari Mandiri Jogja Marathon 2026

20 Juni 2026