KORAN MERAPI – Dua orang remaja berinisial MI (22) warga Sedayu Bantul dan satu pelaku anak, A (14) warga Sleman, diamankan Polsek Moyudan Sleman. Alasannya mereka membawa pedang dan alat pemukul. Keduanya diamankan warga usai terlibat tawuran di perkampungan.
Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo SH mengatakan, peristiwa ini terjadi di Dusun Klampis, Sumberagung, Moyudan, Sleman akhir pekan lalu. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Moyudan.
Dijelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku berinisial MI bersama satu orang temannya sedang nongkrong di wilayah Jalan Gedongan-Klangon, Moyudan, Sleman, Sabtu (4/5/2024) dini hari.
Pada saat bersamaan, mereka berpapasan dengan A yang datang bersama dengan tujuh orang lainnya. Pada saat itu, MI melihat A dan temannya berteriak-teriak. MI yang emosi langsung mengejar. Dia merasa tertantang berkelahi, padahal tak saling kenal.
“Karena MI yang diteriaki merasa terpancing emosinya dan melakukan pengejaran terhadap pelaku anak itu,” kata Bowo, Jumat (10/5).
Saat sampai di Padukuhan Klampis, kedua pelaku kemudian terlibat cekcok. Pelaku anak A yang membawa senjata berupa button stick kemudian melakukan serangan. Sementara MI mengeluarkan pedang.
“Karena ketakutan, A ini masuk ke kampung,” jelas Bowo. Warga yang geram dengan peristiwa itu langsung melaporkan kejadian itu ke anggota Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumberagung. Alhasil, warga berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku MI yang membawa senjata tajam mengaku trauma dengan kondisinya yang sempat mengalami tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam tahun 2023. Jadi dia membawa pedang untuk jaga-jaga,” tandasnya.
“Pengakuannya untuk jaga-jaga saat keluar malam, karena pernah menjadi korban di jalan Godean,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, juga diamankan barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 centimeter berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu buah button stick dan dua unit sepeda motor turut diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku MI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sementara pelaku anak tetap dilakukan proses hukum namun dalam proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan,”pungkasnya. (Shn)