KORAN MERAPI – Pelaku pembuangan sampah, SJ (44) warga Depok RT 002 Wonolelo Pleret Bantul diberikan sanksi sosial memungut sampah yang dibuang di Jalan Siluk – Panggang Dusun Nawungan Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri Bantul, Minggu (12/5/2024) sore. Dia diminta memunguti sampah itu tanpa bantuan orang lain untuk memberikan efek jera.
“Adapun sanksi sosial yang diberikan berupa pengambilan sisa sampah oleh pelaku sendiri tanpa bantuan orang lain,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana SSn kepada wartawan, Senin (13/5).
Diketahui sebelumnya, pelaku membuang sampah di lokasi itu secara sengaja yang dilakukan pada hari Selasa 7 Mei 2024 di Dusun Nawungan dengan menggunakan truk dump.
Perbuatan tersebut diketahui warga dan dilaporkan ke kalurahan dan aparat kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun diberikan sanksi sosial untuk memunguti sampahnya lagi.
“Pembersihan sampah dilakukan mulai pukul 15.00 sampai 17.00 dalam keadaan aman terkendali. Selesai kegiatan, pelaku dan sampah diserahkan ke pihak Kalurahan Wonolelo, Pleret Bantul oleh Lurah Selopamioro dan Jogoboyo yang didampingin Bhabinkamtibmas Kalurahan Selopamioro,” ujar Jeffry.
Dengan begitu, permasalahan pembuangan sampah di Jalan Siluk – Panggang Dusun Nawungan selesai dengan kekeluargaan. Dijelaskan Jeffry jika pelaku meminta maaf kepada warga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Pelaku juga sudah melaksanakan sanksi sosial dari warga berupa pembersihan sampah tersebut sendiri tanpa bantuan orang lain,” tandasnya. (Usa)




















