KORAN MERAPI – Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Toko Tiga Amanah, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Dua pelaku tersebut yakni BA (26) dan SA (23), yang mana keduanya merupakan warga Kota Surakarta.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis (23/5/2024) mengatakan, pencurian sepeda motor terjadi pada 10 Mei 2024 di halaman Toko Tiga Amanah Desa Gumpang Kecamatan Kartasura. Korban Nikek Kristanti (47) kehilangan sepeda motor merk Suzuki NEX.
“Jadi saat itu motor milik korban dibawa anaknya untuk berbelanja di Toko Tiga Amanah. Namun saat selesai berbelanja, anak korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Dimas dalam keterangannya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
Akhirnya pada tanggal 11 Mei 2024, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Mam)