HARIAN MERAPI – Aparat Polres Bantul menyebutkan ada satu korban tambahan dalam kasus penipuan modus penggandaan uang yang melibatkan dukun palsu NF (44) warga Lumajang, Jawa Timur. Sebelumnya, pelaku dibekuk usai meraup uang ratusan juta rupiah dalam aksi penipuannya itu.
“Ada satu korban lagi kasus penggandaan uang di Piyungan, Bantul, korban berinisial WB (37),” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Dia menjelaskan, awalnya korban yang merupakan warga Piyungan, Bantul ini, pada Rabu tanggal 15 Mei 2019, dimintai pelaku uang Rp 1,2 juta sebagai contoh untuk dimasukan ke dalam kotak sebanyak 12 buah.
“Menurut keterangan pelaku, nantinya dalam setiap kotak akan menjadi Rp 7 milyar,” ujar Jeffry.
Karena korban tergiur, akhirnya dia menurutinya. Setelah sekian lama, korban kemudian menanyakan uangnya sudah bertambah belum.
“Pelaku menyuruh korban bersabar hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuh Jeffry.
Hingga tiba waktu yang telah ditentukan, uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ada. Korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkannya ke Polsek Piyungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk NF (44), warga Lumajang, jawa timur di Denpasar, Bali pada Senin (29/1/2024) lalu.
Laki-laki berbadan gempal ini, ditangkap Tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus pengandaan uang.
Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp432 juta.
AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan NF ditangkap berdasarkan laporan dari korban RW (47), warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Awalnya pada Mei 2019, korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Saat itu, pelaku NF mengaku bisa menggandakan uang dan meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang.
Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus, yang masing-masing berisi Rp 1 juta, sehingga secara total ada Rp 12 juta. Nantinya, pelaku mengatakan kepada korban satu kardus itu (yang berisi Rp 1 juta) akan berisi uang Rp 7 miliar.
“Syaratnya, setiap bulannya, kardus itu harus terisi uang tersebut. Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada,” kata Jeffry. (Usa)