KORAN MERAPI – Seorang mahasiswi kebidanan, RYL (21) warga Magelang Jawa Tengah akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair pidana 1 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magelang karena melakukan aborsi bayi yang dikandungnya
“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya,” ujar Nuzullaila Romadanti SH MH, salah satu penasihat hukum terdakwa kepada wartawan, Sabtu (17/3/2024).
Dalam perkara tersebut, terdakwa telah melakukan aborsi bayi hasil hubungan gelap dengan seorang pria GAP (terpisah) pada Juli 2023.
Sebelum melakukan aborsi, terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan GAP di sebuah hotel di Borobudur tanpa alat pengaman. Selang empat bulan, ibu terdakwa curiga dengan kondisi perubahan perut anaknya yang semakin membesar.
Terdakwa pun mengaku telah menstruasi lalu saat dicek diketahui hamil. Kehamilan tersebut mengaku kehamilannya akibat melakukan hubungan badan dengan GAP.
Dari kejadian itu, terdakwa bercerita kepada GAP ingin mengugurkan kandungan karena masih kuliah. Selain itu GAP juga hendak menikah. Selanjutnya GAP memberikan obat penggugur kandungan kepada terdakwa.
Setelah itu, terdakwa mengonsumsi obat tersebut hingga bayinya lahir dalam kondisi tewas. Perbuatan dijerat jaksa Naufal SH dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Usa)