Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Dalam Sidang di PN Magelang Atas Kasus Aborsi, Mahasiswi Kebidanan Akan Ajukan Pembelaan

admin by admin
18 Februari 2024
in Hukum
0
Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan siap mengajukan pledoi atau pembelaan (Dok. Penasihat Hukum)

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan siap mengajukan pledoi atau pembelaan (Dok. Penasihat Hukum)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Seorang mahasiswi kebidanan, RYL (21) warga Magelang Jawa Tengah akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair pidana 1 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magelang karena melakukan aborsi bayi yang dikandungnya

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya,” ujar Nuzullaila Romadanti SH MH, salah satu penasihat hukum terdakwa kepada wartawan, Sabtu (17/3/2024).

Dalam perkara tersebut, terdakwa telah melakukan aborsi bayi hasil hubungan gelap dengan seorang pria GAP (terpisah) pada Juli 2023.

Sebelum melakukan aborsi, terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan GAP di sebuah hotel di Borobudur tanpa alat pengaman. Selang empat bulan, ibu terdakwa curiga dengan kondisi perubahan perut anaknya yang semakin membesar.

Terdakwa pun mengaku telah menstruasi lalu saat dicek diketahui hamil. Kehamilan tersebut mengaku kehamilannya akibat melakukan hubungan badan dengan GAP.

Dari kejadian itu, terdakwa bercerita kepada GAP ingin mengugurkan kandungan karena masih kuliah. Selain itu GAP juga hendak menikah. Selanjutnya GAP memberikan obat penggugur kandungan kepada terdakwa.

Setelah itu, terdakwa mengonsumsi obat tersebut hingga bayinya lahir dalam kondisi tewas. Perbuatan dijerat jaksa Naufal SH dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Usa)

 

Tags: aborsiMagelangmahasiswi kebidanan

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

10 Oktober 2026
Usung Tagline ‘OK’, Walikota Jogja Terjun Langsung Reresik Kali Code Bersama Ratusan Relawan

Usung Tagline ‘OK’, Walikota Jogja Terjun Langsung Reresik Kali Code Bersama Ratusan Relawan

10 Oktober 2026
Kontingen Rayon Mergangsan Siap Berlaga di FASI Kota 2026, Kirimkan 133 Santri Terbaik

Kontingen Rayon Mergangsan Siap Berlaga di FASI Kota 2026, Kirimkan 133 Santri Terbaik

10 Oktober 2026
Politisi PDIP Eko Suwanto Desak Pemerintah Tingkatkan Dana Keistimewaan DIY & Dana Desa dalam APBN 2027

Politisi PDIP Eko Suwanto Desak Pemerintah Tingkatkan Dana Keistimewaan DIY & Dana Desa dalam APBN 2027

9 Oktober 2026
Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

10 Oktober 2026
Usung Tagline ‘OK’, Walikota Jogja Terjun Langsung Reresik Kali Code Bersama Ratusan Relawan

Usung Tagline ‘OK’, Walikota Jogja Terjun Langsung Reresik Kali Code Bersama Ratusan Relawan

10 Oktober 2026
Kontingen Rayon Mergangsan Siap Berlaga di FASI Kota 2026, Kirimkan 133 Santri Terbaik

Kontingen Rayon Mergangsan Siap Berlaga di FASI Kota 2026, Kirimkan 133 Santri Terbaik

10 Oktober 2026
Politisi PDIP Eko Suwanto Desak Pemerintah Tingkatkan Dana Keistimewaan DIY & Dana Desa dalam APBN 2027

Politisi PDIP Eko Suwanto Desak Pemerintah Tingkatkan Dana Keistimewaan DIY & Dana Desa dalam APBN 2027

9 Oktober 2026
Calon Tunggal, Dessy Arfianto Ditetapkan Sebagai Ketua PSSI Provinsi DIY Periode 2026-2030

Calon Tunggal, Dessy Arfianto Ditetapkan Sebagai Ketua PSSI Provinsi DIY Periode 2026-2030

9 Oktober 2026
Bupati Gunungkidul Tekankan Integritas ASN dan Pamong, Rencanakan Pembangunan Berbasis Dusun pada 2027

Bupati Gunungkidul Tekankan Integritas ASN dan Pamong, Rencanakan Pembangunan Berbasis Dusun pada 2027

9 Oktober 2026