KORAN MERAPI – Kepolisian Polsek Sedayu Bantul berhasil menangkap pelaku pembacokan yang melukai Wardani (65) warga Pedes RT 05 Argomulyo Sedayu Bantul di Bulak Sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedayu Bantul, Selasa (20/2/2024).
Pelaku merupakan seorang residivis, M (33) warga Kaliurang Argomulyo Sedayu Bantul. Dia nekat membacok korban karena ingin merampok.
“Dari keterangan tersangka, uang hasil memeras tersebut digunakan untuk membeli rokok,” ujar Kapolsek Sedayu Kompol Khabibullahh dalam konferensi pers di Mapolsek Sedayu Bantul, Rabu (21/2).
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 03.10 korban pergi ke sawah untuk mengairi sawah. Sesampainya di sawah, saat berada di pinggir jalan korban dihampiri oleh seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis trail.
Tiba-tiba orang tersebut turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan senjata tajam menyerupai celurit yang kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut di pergelangan tangan korban sebelah kanan dan kiri. Pelaku juga membacok korban di daerah punggung.
Selain itu pelaku sempat minta dompet korban namun korban tidak membawa dompet. “Pelaku secara paksa mengambil uang milik korban dari dalam saku sebanyak Rp 50 ribu,” ujar Khabibullah.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bacok pada kepala bagian belakang, dan pergelangan tangan kanan dan kiri serta punggung dan dilarikan ke rumah sakit. Hingga saat ini korban masih di rawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gamping.
Setelah mendapatkan laporan jelasnya, Unit Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi, rekaman CCTV dan indentifikasi barang bukti yang tertinggal, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit HP, 1 unit sepeda motor KLX warna hitam putih, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah sandal jepit milik pelaku. Sedangan senjata tajam jenis clurit dibuang ke sungai sekitar tempat kejadian,” jelasnya.
Dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sementara kepada polisi, tersangka M yang mengaku sebagai buruh serabutan awalnya tak memiliki niatan memeras dan membacok korban. Karena tak memiliki uang untuk membeli rokok maka ia terpaksa melakukan pemerasan.
“Untuk senjata tajam clurit saya bawa untuk jaga-jaga kalau ada klitih,” terangnya. (Usa)