Rabu, 24 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Residivis Ditangkap Usai Serang Petani di Bantul karena Tak Punya Uang untuk Beli Rokok

admin by admin
22 Februari 2024
in Hukum
0
Tersangka M diamankan bersama barang bukti sepeda motor KLX usai melakukan pembacokan. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)

Tersangka M diamankan bersama barang bukti sepeda motor KLX usai melakukan pembacokan. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Kepolisian Polsek Sedayu Bantul berhasil menangkap pelaku pembacokan yang melukai Wardani (65) warga Pedes RT 05 Argomulyo Sedayu Bantul di Bulak Sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedayu Bantul, Selasa (20/2/2024).

Pelaku merupakan seorang residivis, M (33) warga Kaliurang Argomulyo Sedayu Bantul. Dia nekat membacok korban karena ingin merampok.

“Dari keterangan tersangka, uang hasil memeras tersebut digunakan untuk membeli rokok,” ujar Kapolsek Sedayu Kompol Khabibullahh dalam konferensi pers di Mapolsek Sedayu Bantul, Rabu (21/2).

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 03.10 korban pergi ke sawah untuk mengairi sawah. Sesampainya di sawah, saat berada di pinggir jalan korban dihampiri oleh seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis trail.

Tiba-tiba orang tersebut turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan senjata tajam menyerupai celurit yang kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut di pergelangan tangan korban sebelah kanan dan kiri. Pelaku juga membacok korban di daerah punggung.

Selain itu pelaku sempat minta dompet korban namun korban tidak membawa dompet. “Pelaku secara paksa mengambil uang milik korban dari dalam saku sebanyak Rp 50 ribu,” ujar Khabibullah.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bacok pada kepala bagian belakang, dan pergelangan tangan kanan dan kiri serta punggung dan dilarikan ke rumah sakit. Hingga saat ini korban masih di rawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gamping.

Setelah mendapatkan laporan jelasnya, Unit Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi, rekaman CCTV dan indentifikasi barang bukti yang tertinggal, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit HP, 1 unit sepeda motor KLX warna hitam putih, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah sandal jepit milik pelaku. Sedangan senjata tajam jenis clurit dibuang ke sungai sekitar tempat kejadian,” jelasnya.

Dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara kepada polisi, tersangka M yang mengaku sebagai buruh serabutan awalnya tak memiliki niatan memeras dan membacok korban. Karena tak memiliki uang untuk membeli rokok maka ia terpaksa melakukan pemerasan.

“Untuk senjata tajam clurit saya bawa untuk jaga-jaga kalau ada klitih,” terangnya. (Usa)

 

Tags: Bantulresidivis

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

21 Juni 2026