KORAN MERAPI – Setelah 10 tahun penantian, para korban penipuan pembelian Apartemen Malioboro City belum juga mendapatkan legalitas SHM SRS, dalam hal ini dari pihak pengembang. Mereka terus memperjuangkan hak kepemilikan, apalagi sudah ada yang membayar lunas.
“Kami sudah 8 bulan berjuang menuntut legalitas untuk memecah sertifikat induk atas tanah yang di atasnya berdiri apartemen, tapi tidak dilakukan,” kata salah satu korban Henry Irawan dan Bingrosalto L Tobing.
Dia menjelaskan, tanpa sepengetahuan korban sertifikat tanah tersebut tahun 2015 diagunhkan ke Bank BTN cabang Solo dan tahun 2016 di take over oleh Bank MNC. Take over itu membuahkan wanprestasi pihak pengembang.
Akibatnya, tanah tersebut dilelang oleh Bank MNC lewat KPKNL Yogyakarta. Karena tidak ada pihak yang berminat, Bank MNC berinisiatif mengikuti dan memenangkan lelang tersebut sekitar agustus 2019.
“Kami bergerak awal Juni 2023 untuk menuntut hak, dengan mendatangi instansi. Akhirnya membuahkan hasil dan mulai ada tanda-tanda positif kejelasan,” ucapnya.
Akan tetapi, ternyata masih ada konsumen yang lebih miris nasibnya. Di mana sampai saat ini belum menerima unit padahal sudah melakukan pembayaran lunas, bahkan ada juga yang belum menerima PPJB maupun unitnya.
“Berkali-kali mereka menghubungi pihak pengembang menanyakan kapan serahterima unit, tetapi usaha mereka sia-sia, bahkan saat ini mereka tidak bisa menghubungi pihak pengembang,” tandasnya.
Karena tidak ada itikad baik dari pengembang, akhirnya 17 dan 21 Februari 2024, 9 orang konsumen yang memiliki 12 unit di Malioboro City apartemen melaporkan dugaan tindakan pidana ini ke Polda DI Yogyakarta.
Sekretaris Paguyuban Korban Malioboro City, Budijono menambahkan, perjuangan 9 orang korban selama lebih dari 5 tahun tanpa hasil seakan-akan ditampar dengan kejadian pengrebekan Polresta Sleman.
Saat itu telah ditangkap suami istri di salah satu unit pemilik RIL yang belum diserah terimakan oleh IH (18/2).
Padahal beberapa pemilik yang belum mendapatkan unitnya menyatakan bahwa ketika mereka datang dari luar kota untuk melihat unitnya. Staff pengembang menyatakan bahwa dia tidak memegang kunci ruangnya.
“Ini salah satu contoh, pihak pengembang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. (Shn)