KORAN MERAPI – Seorang pemuda pengangguran asal Purworejo diamankan aparat Polres Kulon Progo usai mencabuli seorang pelajar di kos-kosannya. Pelaku mengatakan aksi pencabulan dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Polres Kulonprogo mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak,” ujar Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Dian Pornomo SIK dan didampingi Kasihumas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti dalam keterangan yang dikutip dari akun instgram Polres Kulon Progo, Selasa (27/2/2024).
Dijelaskan Dian, awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB polisi menerima laporan dari orang tua korban bahwa korban sejak hari Senin tanggal 5 Februari 2024 tidak pulang ke rumah.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan melacak korban. Setelah ditelusuri, korban ternyata berada di kos seorang lelaki yang baru dikenalnya di media sosial. Korban kemudian dipulangkan ke orangtuanya sementara pelaku diamankan ke kantor polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 14.58 dia menjemput korban di depan sekolah tanpa seizin dari orangtua korban.
Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor warna merah marun dan dibawa ke rumah kosnya yang berada di belakang pasar Demangan wilayah Kota Yogyakarta.
“Pelaku dan korban baru satu bulan berkenalan melalui online dan dilanjutkan saling bertukar nomor handphone. Korban dan pelaku sebelumnya sudah janjian terlebih dahulu untuk bertemu sebelum mereka pergi ke kos,” ujar Dian.
Tak hanya membawa kabur korban jelasnya, ternyata di dalam kos tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali.
“Dia ngode pengin mainan terus saya ajak beli mainan sekalian. Terus sebelum keluar (beli mainan) dia saya tanya mentok balik (ke rumah) jam berapa dia jawab jam 9. Terus jam setengah 8 sudah saya ajak pulang tapi gak mau pulang. Akhirnya, dia malah minta menginap (di kos),” kata PS kepada polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
AKP Dian kemudian meminta para orangtua lebih mengawasi anak yang belum cukup umur terutama dalma pergaulannya di dunia maya.
“Agar kepada orangtua selalu melakukan pengawasan terhadap keberadaan anak,” imbau AKP Dian. (*)