Rabu, 24 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemuda Pengangguran Terancam 7 Tahun Penjara karena Setubuhi Pelajar yang Baru Dikenalnya Sebulan di Kamar Kos

admin by admin
29 Februari 2024
in Hukum
0
Pelaku pencabulan terhadap anak saat diamankan ke Polres Kulon Progo. (MERAPI-POLRES KULON PROGO)

Pelaku pencabulan terhadap anak saat diamankan ke Polres Kulon Progo. (MERAPI-POLRES KULON PROGO)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Seorang pemuda pengangguran asal Purworejo diamankan aparat Polres Kulon Progo usai mencabuli seorang pelajar di kos-kosannya. Pelaku mengatakan aksi pencabulan dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Polres Kulonprogo mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak,” ujar Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Dian Pornomo SIK dan didampingi Kasihumas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti dalam keterangan yang dikutip dari akun instgram Polres Kulon Progo, Selasa (27/2/2024).

Dijelaskan Dian, awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB polisi menerima laporan dari orang tua korban bahwa korban sejak hari Senin tanggal 5 Februari 2024 tidak pulang ke rumah.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan melacak korban. Setelah ditelusuri, korban ternyata berada di kos seorang lelaki yang baru dikenalnya di media sosial. Korban kemudian dipulangkan ke orangtuanya sementara pelaku diamankan ke kantor polisi.

Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 14.58 dia menjemput korban di depan sekolah tanpa seizin dari orangtua korban.

Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor warna merah marun dan dibawa ke rumah kosnya yang berada di belakang pasar Demangan wilayah Kota Yogyakarta.

“Pelaku dan korban baru satu bulan berkenalan melalui online dan dilanjutkan saling bertukar nomor handphone. Korban dan pelaku sebelumnya sudah janjian terlebih dahulu untuk bertemu sebelum mereka pergi ke kos,” ujar Dian.

Tak hanya membawa kabur korban jelasnya, ternyata di dalam kos tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali.

“Dia ngode pengin mainan terus saya ajak beli mainan sekalian. Terus sebelum keluar (beli mainan) dia saya tanya mentok balik (ke rumah) jam berapa dia jawab jam 9. Terus jam setengah 8 sudah saya ajak pulang tapi gak mau pulang. Akhirnya, dia malah minta menginap (di kos),” kata PS kepada polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

AKP Dian kemudian meminta para orangtua lebih mengawasi anak yang belum cukup umur terutama dalma pergaulannya di dunia maya.

“Agar kepada orangtua selalu melakukan pengawasan terhadap keberadaan anak,” imbau AKP Dian. (*)

 

Tags: kamar kospengangguransetubuhi

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

21 Juni 2026