KORAN MERAPI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta diketuai Reza Tyrama SH menunjuk Djoko Wiryono Budhi Sarwoko SH sebagai mediator dalam sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti kerugian yang diajukan penggugat I, Veronika Lindayati Lokasari dan suaminya penggugat II Zealous Siput Lokasari keduanya warga Yogyakarta terhadap tergugat I mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kulonprogo, Muhamad Fadhil SH MHum dkk di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Rabu (6/3/2024).
Sidang mediasi dilakukan setelah tergugat I mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kulonprogo, Muhamad Fadhil SH MHum hadir di persidangan. Dalam mediasi pertama tersebut mediator meminta para pihak untuk membuat resume agar disampaikan pada mediasi kedua pekan depan.
“Pada prinsipnya penggugat mengharapkan adanya mediasi. Sehingga resume akan memberikan pendapat dari sisi mana masing-masing untuk ke arah musyarawah nantinya,” ujar kuasa hukum penggugat Oncan Poerba SH didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH kepada wartawan usai sidang.
Apabila ada kesepakatan bisa saja permasalahan dapat selesai di tingkat mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan maka mediator akan mengembalikan ke majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara.
Meski begitu penggugat II Zealous Siput Lokasari berharap permasalahan penyebutan non pribumi terhadap istrinya atau penggugat I dapat diselesaikan dengan mediasi. Karena permasalah tersebut sudah jelas yakni soal penyebutan non pribumi, padahal hal itu dilarang undang-undang.
Untuk itu tergugat I dinilai melakukan diskriminasi terhadap penggugat I yang jelas-jelas merupakan warga negara Indonesia namun disebut non pribumi. Atas permasalahan tersebut, penggugat sempat melaporkan ke para tergugat sebagai pejabat di atasnya hingga presiden namun tidak pernah ada tanggapan.
Sehingga jalan yang ditempuh dengan melakukan gugatan ke PN Yogya. “Para pejabat yang tahu hukum tak pas melakukan penyebutan non pribumi. Kita lapor sampai Presiden Jokowi namun didiamkan saja sehingga mengajukan gugatan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang Siput.
Sementara tergugat I mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kulonprogo, Muhamad Fadhil SH MHum yang ditemui wartawan setelah mediasi tidak mau berkomentar banyak atas gugatan yang diajukan di PN Yogya. “Mohon maaf mas perkaranya sudah ditangani pengadilan,” jelasnya. (Usa)