KORAN MERAPI – Pinjam motor teman dengan alasan untuk COD barang dagangan, GEA (31) warga Temanggung justru menggadaikannya.
Ia pun ditangkap petugas dari Kepolisian Resort Temanggung dengan jeratan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo, Rabu 6 Maret 2024, mengatakan tersangka GEA pada beberapa waktu lalu mendatangi korban yang sedang bekerja di pabrik Kayu Lapis East Mark International Indonesia, sekira pukul 09.30 WIB.
Kepada korban, tersangka meminjam motor Beat untuk COD barang dagangan dan berjanji pada petang hari sebelum pulang telah dikembalikan. Saat pinjam itu korban menyerahkan sepeda motor beserta STNK dan satu buah helm.
Namun sampai dengan shift kerja selesai sekira pukul 19.00 terlapor tidak datang dan dihubungi tidak ada respons. Ternyata sepeda motor itu telah digadaikan di Parakan.
Kanit Tipikor Polres Temanggung Iptu Siget menambahkan setelah mendapat laporan, kata dia, petugas Polres Temanggung langsung bergerak mencari tersangka dan berusaha menemui penerima gadai serta mengambil sepeda motor guna diamankan.
“R selaku penerima gadai kini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Temanggung,” kata dia, sambil mengatakan korban merugi sekitar Rp 10 juta.
Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Tersangka mengatakan terpaksa menggadai sepeda motor teman karena kebutuhan hidup. “Sepeda motor digadai berapa juta dan uang telah habis,” kata dia.(Osy)