KORAN MERAPI – Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengajukan banding terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa Krido Suprayitno.
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY ini divonis hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dalam dugaan kasus gratifikasi tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman.
“JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara,” ujar Baharuddin Kamba kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY. Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Krido Suprayitno ini selama 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Usa)