KORAN MERAPI – Dalam rangka operasi Pekat Candi 2024, Jajaran Polres Boyolali gencar melaksanakan operasi dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Boyolali. Dalam operasi tersebut berhasil mengungkap 2 kasus perjudian.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi, mengatakan dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024 Polres Boyolali berhasil mengungkap 2 kasus perjudian jenis Capjikia dan Kartu Remi di Dukuh Winong Rt. 012 / Rw. 003, Desa Pelemrejo, Kecamatan Andong, pengungkapan kasus judi jenis dadu pada Kamis (7/3/2024).
“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya,” kata Kapolres, Jumat (8/3/2024).
Menurut keterangan dari Kapolres, kasus pertama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/III/2024/SPKT/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024, yakni judi jenis Capjikia yang terjadi pada Kamis (7/3/2024).
“Dalam kasus tersebut, ada satu pelaku inisial PW (58) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 260.000, satu buah buku rekap capjikia, dua lembar kertas, spidol warna hitam, satu buah spidol warna merah, dan satu buah handphone, “kata Petrus.
Lebih lanjut dikatakan, masih di hari dan TKP yang sama, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2024/SPKT/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024 berhasil mengamankan pelaku judi menggunakan Kartu Remi, dari pengungkapan berhasil mengamankan 4 Pelaku dengan inisial JM (59), LS (74), NG (62), WR (59) berinisial GSU (34) yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
“Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 150.000 dan satu pak kartu remi, ” Kata dia.
Tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus
Petrus menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.
“Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali,” pungkasnya.(Mul)




















