KORAN MERAPI – Pemerintah Kabupaten Bantul membatalkan pelaksanaan Pemilihan Lurah yang rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2025.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut pascaditetapkannya masa bakti lurah yang diperpanjang menjadi 8 tahun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, dengan undang-undang yang baru tersebut membawa dampak pada efisiensi anggaran. Meskipun anggaran untuk pelaksanaan pemilihan lurah sudah dialokasikan ke masing-masing kalurahan dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung anggaran di kalurahan masing-masing.
“Ya pasti (mengurangi anggaran). Jadi sebelum ini kita sudah rencanakan pemilihan lurah di awal-awal tahun 2025. Tetapi setelah ada undang-undang ini tentu rencana pemilihan lurah itu ditunda, atau batal,” terang Halim, Jumat (29/3/2024).
Selain menghemat angaran, pihaknya turut senang atas undang-undang baru tersebut. Pasalnya kepala daerah mempunyai kesempatan yang lebih lama untuk mengemban amanat dan melakukan tugas-tugasnya ke masyarakat di kalurahannya masing-masing.
“Turut mangayubagyo dan selamat kepada para lurah. Semoga semakin fokus dan istiqomah dalam mengemban tugas rakyat,” ujarnya.
“Dengan panjangnya masa jabatan, para lurah punya kesempatan lebih lama untuk memikirkan masyarakat dan desanya lebih baik, dibanding saat masa baktinya pendek,” sambungnya. (C-12)