KORAN MERAPI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengecam keras tindakan teror berupa pengiriman kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada wartawan TEMPO. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers dan menjadi ancaman serius terhadap demokrasi.
“Kami menegaskan bahwa kekerasan dan ancaman terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Upaya membungkam wartawan dengan teror seperti ini adalah serangan terhadap kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua PWI DIY kepada koranmerapi.id di Kantor PWI DIY, Jl. Gambiran 45 Yogyakarta, pada Sabtu (22/3).
PWI DIY mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengidentifikasi pelaku serta dalang di balik aksi teror tersebut. Proses hukum yang transparan dan tegas menjadi penting untuk memastikan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang.
Selain itu, PWI DIY mengajak seluruh insan pers di Yogyakarta dan Indonesia untuk tetap bersolidaritas, menjaga integritas jurnalistik, dan tidak gentar dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan terhadap wartawan harus menjadi prioritas bersama, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun institusi hukum.
“Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen. Jika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” tambah Ketua PWI DIY.
PWI DIY akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan penuh kepada wartawan TEMPO serta media lainnya yang mengalami intimidasi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus kita jaga bersama. (Ags)