Senin, 21 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Mudik Konstitusi 

Oleh: TM Luthfi Yazid (*)

admin by admin
28 Maret 2025
in Opini
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Fenomena Mudik sudah dikenal lama dalam masyarakat Indonesia terutama saat mudik lebaran Idul Fitri. Masyarakat Muslim khususnya pada menjelang akhir bulan Ramadan ini sudah berkemas untuk melaksanakan mudik ke kampung halamannya masing-masing. Fenomena ini biasanya ditandai dengan menumpuknya kendaraan serta macetnya perjalanan, baik darat laut maupun udara. Fenomena mudik alias pulang kampung ini dapat dijelaskan dari berbagai perspektif, baik sosiologis, kultural, religi, psikologis, politik dan lain sebagainya.

Dengan mudik biasanya mereka kembali ke kampung asalnya untuk berjumpa dengan keluarganya, sanak famili, maupun kawan-kawan lama semasa kecil. Tulisan ini mencoba memaknai mudik dari perspektif yang lain yaitu perspektif Konstitusi, UUD 1945. Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat kalimat seperti ini: “… Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan Makmur”.

Membaca pembukaan konstitusi tersebut maka para pendiri bangsa sepakat bahwa “kebahagiaan” merupakan tujuan penting dari kemerdekaan republik ini. Akan tetapi untuk menciptakan masyarakat yang berbahagia sebagaimana yang dicita-citakan itu, maka harus ada pra-kondisi yakni terwujudnya keadilan (justice). Dan ini merupakan mandat konstitusional yang harus dilaksanakan. Jika kita menengok lebih jauh ke dalam batang tubuh UUD 1945 maka yang tertera disana adalah kata “kepastian hukum yang adil” sebagaimana tertuang dalam pasal 28 D ayat 1. Hanya dengan terciptaya kepastian hukum yang adil itulah maka masyarakat akan mencapai kebahagiaan.

Cara pandang pemimpin bangsa dengan menempatkan “kebahagiaan” sebagai sebuah asa serta harapan (hope) maka hal itu menunjukan cara pandang yang futuristik. Bahkan sebelum organisasi-organisiasi internasional menyuarakan tentang Index of happiness para founding parents kita telah berbicara tentang kebahagiaan dalam konteks konstitusi. Artinya apabila kita ingin meraih kebahagiaan sebagai warga negara dan pemerintah, maka perjanjian luhur antara negara dengan rakyatnya yakni kontitusi haruslah ditegakan. Lebih tegas lagi didalam konstitusi disebutkan bahwa negara kita adalah negara hukum (rechsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat). Adalah tanggung jawab negara untuk memenuhi semua kewajiban dan janji-janji yang ada di dalam konstitusi.

Misalnya jaminan untuk kebebasan menyampaikan pendapat, jaminan memperoleh pekerjaan yang layak, jaminan atas hak-hak asasi manusia dan lain sebagainya. Oleh sebab itu apabila ada pembungkaman atau terror terhadap pers seperti dialami majalah Tempo misalnya, maka menjadi tugas negara untuk membongkar dan menangkap pelakunya demi tegaknya keadilan. Atau jika terjadi pembunuhan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya, seperti yang belum lama ini terjadi di Kalimantan, maka tugas negara juga melalui organ-organnya untuk menegakan HAM.

Begitu juga jika para mahasiswa atau masyarakat menyampaikan aspirasinya atau menanyakan proses pembentukan sebuah regulasi agar transparan serta partisipatif, maka adalah kewajiban negara untuk melindungi kebebasa mereka. Dan bukan justru mengintimidasi atau menindasnya.

Jika filsuf jerman Martin Haeidegger berpendapat bahwa mudik bukan sekadar kembali ke tempat asal secara fisik melainkan ke hakikat diri yang otentik berupa datangnya kematian. Nurcholish Madjid (Cak Nur) mengibaratkan mudik sebagai sebuah perjalanan spiritual, bukan sekedar tradisi tahunan menjelang lebaran. Kata Cak Nur, Mudik selaras dengan ajaran Islam Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) mengatakan bahwa mudik adalah simbol perjalanan spiritual dan kultural. Cak Nun sering mengkaitkan mudik dengan konsep “sangkan paraning dumadi” yaitu manusia mesti kembali kepada asal-usul kehidupannya.

Jika Haeidegger, Cak Nur dan Cak Nun memaknai mudik secara demikian, maka ijinkan saya memaknai mudik sebagai warga negara dan penguasa sebagai mudik konstitusi. Dengan demikian setelah usai bulan Ramadhan ini hendaknya kita semua terutama penguasa hendaklah kembali kepada fitrahnya yakni sebagai responsible provider bagi semua kepentingan rakyat, menjalankan kewajiban konstitusional yang dimandatkan oleh UUD 1945 terhadap siapapun tanpa kecuali demi terciptanya dan terwujudnya keadilan bagi semua (Justitia Omnibus). Mudik Konstitusi– dalam arti menjalankan Konstitusi untuk melindungi rakyatnya– bagi penguasa adalah one way ticket, point of no return. Tak ada pilihan lain…

(*) TM Luthfi Yazid, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)

Tags: Ketua DePA-RIKonstitusiKoranmerapi.idMudikTM Luthfi Yazid

Related Posts

Mengalirkan Harapan: Peran Strategis KIM Kota Yogyakarta dalam Transformasi Tiga Sungai
Opini

Mengalirkan Harapan: Peran Strategis KIM Kota Yogyakarta dalam Transformasi Tiga Sungai

16 September 2026
Asrun, KY, dan Sapu Kotor
Opini

Asrun, KY, dan Sapu Kotor

11 September 2026
Kalau Alam Sudah Menegur
Opini

Kalau Alam Sudah Menegur

7 September 2026
Di Balik Kesuksesan Anak Laki-Laki, Ada Doa Ibu
Opini

Di Balik Kesuksesan Anak Laki-Laki, Ada Doa Ibu

6 September 2026
Bergada Notoyudo: Kesiapsiagaan Warga Menjaga Tradisi Kampung Notoyudan Kelurahan Pringgokusuman
Opini

Bergada Notoyudo: Kesiapsiagaan Warga Menjaga Tradisi Kampung Notoyudan Kelurahan Pringgokusuman

5 September 2026
Kapan Terakhir ke Pasar?
Opini

Kapan Terakhir ke Pasar?

31 Agustus 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

21 September 2026
Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

20 September 2026
Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

19 September 2026
Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

19 September 2026
Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

21 September 2026
Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

20 September 2026
Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

19 September 2026
Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

19 September 2026
Gunungkidul Sambut Ibarbo Park 2, Perizinan Transparan, Ekonomi Warga Bergerak

Gunungkidul Sambut Ibarbo Park 2, Perizinan Transparan, Ekonomi Warga Bergerak

19 September 2026
Gelar Doctoral Appreciation, STIPRAM Yogyakarta Kukuhkan 12 Doktor Pariwisata Baru dan Pengurus IKADAPARI

Gelar Doctoral Appreciation, STIPRAM Yogyakarta Kukuhkan 12 Doktor Pariwisata Baru dan Pengurus IKADAPARI

18 September 2026