KORAN MERAPI – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menumpuk uang 915 milyar dan emas 51 kg di rumahnya menyesali perbuatannya. Sekaligus menyatakan, ia tak bersalah. Benar-benar paradoks.
Ya. Itulah penyesalan terlambat yang telah menghancurkan nama baik Zarof sepanjang hidupnya. Zarof kini berusia 63 tahun. Akibat perbuatannya, ia menanggung beban nama buruk seumur hidup untuk diri dan keluarganya.
Dengan beban berat kehancuran nama baik itu, Zarof patut menyesali perbuatannya. Tapi sudah terlambat. Nama baiknya lenyap ditelan black hole kejahatan hitamnya.
Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA tersebut mengumpulkan uang dan emas sebanyak itu dari orang-orang yang “berperkara” di pengadilan. Zarof bertindak sebagai makelar hukum. Terakhir, ketika Zarof harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta (10/06/2025), dalam kasus gratifikasi terhadap pembebasan terdakwa Ronald Tanur dan penyimpanan uang serta emas senilai lebih dari satu trilyun rupiah — sang koruptor menyatakan penyesalannya yang mendalam.
Zarof juga mengaku amat menyesal karena telah lalai. Ia juga meminta maaf kepada keluarga atas kelalaian yang dilakukannya. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, dan seluruh rakyat Indonesia.
”Di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiunserta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak
waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semogadengan adanya perkara yangsaya alami dapat menjadikansaya pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.
Lagi-lagi, itulah penyesalan yang terlambat. Tapi penyesalannya terlihat paradoksal.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/06/2025), Zarof mengakui menerima Rp 5 miliar dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf atas kelalaian yang dilakukannya.
Uniknya, dalam kasus pembebasan hukuman terhadap Gregorius Ronald Tannur (terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya), Zarof mengaku tak bersalah. Lalu untuk apa, pengacara Ronald Tannur memberikan uang 5 miliar rupiah kepada Zarof? Orang Belanda bilang, tak ada makan siang gratis! Jadi pemberian uang itu, pasti ada apa-apanya.
Seperti diketahui Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun. Pria berusia 32 tahun itu adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur. PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024. Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi.
Zarof membantah jika uang itu digunakan untuk memengaruhi putusan majelis hakim tingkat kasasi terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur sehingga menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas. Hal itu diungkapkan Zarof Ricar saat membacakan pleidoi atau pembelaan pribadi dalam sidang perkara dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya. Dalam perkara ini, Zarof juga didakwa bersama-sama dengan Lisa Rachmat melakukan pemufakatan jahat
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Soesilo, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
”Saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, pengacara, Ronald Tannur, tetapi sama sekali tidak ada upaya untuk memengaruhi (putusan) atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau saudara Soesilo,” kata Zarof dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Rosihan Juhriah.
Dalam sidang itu, Zarof mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dapat didakwa dan dituntut telah memberi sesuatu atau menyampaikan sesuatu kepada hakim, sedangkan ia sama sekali tidak mengikuti dan mengetahui proses hukum perkara Ronald Tannur.
Kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur ini tak hanya melibatkan Zarof. Tapi juga tiga hakim PN Surabaya yang
menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul yang masing-masing divonis 7 tahun penjara, serta Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Bekas Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Saat ini, sidang terhadap Rudi masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada pula Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja,ibunda Ronald Tannur, yang juga masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zarof menegaskan, dirinya hanya memperkenalkan Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjadi metua PN Surabaya. ”Bahwa sesuai fakta persidangan, saya hanya memperkenalkan Saudari Lisa Rahmat kepada Saudara Rudi Suparmono dengan kalimat, ’Ada yang mau menghadap
Pak Ketua’ yang kemudian di-
jawab oleh Saudara Rudi, ’Siapa Namanya?’ Kemudian saya menjawab. ’Namanya, Ibu Lisa’. Selanjutnya, Saudara Rudi meminta nomor handphone Ibu Lisa dan saya kirim nomor hand phone Ibu Lisa melalui Whatsapp,” tuturnya.
”Sama sekali tidak ada upaya memengaruhi atau menjanjikan
sejumlah uang kepada majelis
hakim kasasi atau Saudara Soesilo (ketua majelis hakim tingkat kasasi di MA). Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka,” ujar Zarof.
Pembelaan Zarof terhadap kelalaiannya sungguh unik. Di satu sisi ia mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya. Di sisi lain, Zarof mengaku tidak bersalah, dengan memutar balikkan logika mainstream. Bukankah publik sudah mafhum bahwa dunia pengadilan Indonesia penuh rekayasa?
Di ujung pembelaannya, Zarof menyatakan ia telah menghabiskan hidupnya selama 33 tahun dengan berbakti di MA. Selama itu pula, ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum
yang merugikan siapa pun sehingga tidak pernah berhadapan dengan proses hukum pidana, perdata, tata usaha negara, atau permasalahan hukum lainnya.
Saat masih menjabat di lingkungan MA, Zarof mengaku tidak pernah memiliki wewenang apalagi kemampuan untuk memengaruhi pendapat hakim dalam memutus suatu perkara. Saat sudah purnabakti pada 2022, ia juga tidak memiliki akses, apalagi sampai memengaruhi proses hukum di pengadilan di semua tingkatan.
Lalu, kenapa Kejaksaan Agung menemukan uang satu trilyun yang disembunyikan di rumahnya? Kejagung menuduh itu uang gratifikasi yang dikumpulkan Zarof sebagai makelar perkara hukum saat bertugas di MA selama 2012-2022.
Menanggapi dakwaan tersebut, dalam pleidoinya, Zarof menyatakan jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan dugaan gratifikasi yang didakwakan kepadanya. Jaksa disebut tidak bisa mengungkapkan dari mana, untuk siapa, berapa jumlahnya, dan kapan waktu gratifikasi diberikan kepadanya.
”Dengan tidak dapat membuktikan unsur gratifikasi dalam perkara saya, maka sudah selayaknya majelis hakim yang mulia membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” kata Zarof.
Luar biasa. Tampaknya Zarof tak menyadari apa yang dinyatakannya di pengadilan Tipikor tercium bau sengak paradoks. Ia mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya. Di sisi lain, Zarof mengaku tak bersalah dan minta hakim pengadilan Tipikor membebaskannya.
Aneh bin ajaib. Itulah dunia pengadilan di Indonesia. Keanehan itu tidak hanya terlihat pada logika Zarof. Tapi juga logika hampir semua stake holder dunia pengadilan.
Entah bagaimana setelah Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen Kamis (12/6/025). Masihkah keanehan putusan hakim muncul di pengadilan?. (*)




















