Kamis, 19 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

Oleh: Tundra Meliala Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat

admin by admin
31 Desember 2025
in Opini
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – BANJIR bandang yang menutup tahun 2025 di sejumlah wilayah Sumatera bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah kode keras bahwa hukum yang lalai dan korupsi yang dibiarkan telah menagih bayaran tunai dalam bentuk nyawa manusia, rumah yang hanyut, dan masa depan yang runtuh. Ratusan warga meninggal, ribuan lainnya mengungsi. Di balik deras air dan gelondongan kayu yang menghantam permukiman, tersingkap kembali kejahatan lama berupa pencurian aset negara melalui korupsi hutan.

Selama bertahun-tahun, korupsi kerap dipahami sebatas penggelapan anggaran atau suap proyek. Namun tragedi di Sumatera menunjukkan wajah lain korupsi yang jauh lebih brutal, yakni korupsi sumber daya alam. Ketika izin hutan diperjualbelikan, pembalakan liar dibiarkan, dan kawasan lindung dilubangi kepentingan ekonomi, dampaknya tidak menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dampaknya hadir seketika, mematikan, dan menyasar rakyat yang paling rentan.

Berbagai kajian menunjukkan keterkaitan kuat antara deforestasi dan meningkatnya risiko banjir. Data Global Forest Watch mencatat Indonesia kehilangan jutaan hektare tutupan hutan alam dalam dua dekade terakhir. Di Sumatera, laju deforestasi masih tergolong tinggi akibat ekspansi perkebunan, tambang, dan pembalakan ilegal. Hutan yang semestinya berfungsi sebagai penyangga ekologi kehilangan kemampuannya menyerap air, sehingga hujan ekstrem, yang makin sering akibat krisis iklim, berubah menjadi bencana.

Pemerintah merespons dengan langkah-langkah normatif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil sejumlah perusahaan untuk audit lingkungan. Moratorium izin hutan alam primer dan lahan gambut kembali ditegaskan. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melanjutkan program rehabilitasi ekosistem. Pemerintah juga menjanjikan kompensasi bagi korban serta pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak.

Namun, catatan akhir tahun menuntut kejujuran bahwa kebijakan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penegakan hukum. Korupsi hutan bukan kejahatan yang berdiri sendiri. Ia hampir selalu melibatkan jejaring panjang meliputi pemberi izin, pengusaha, aparat penegak hukum, bahkan aktor di dalam sistem peradilan. Tidak jarang, perkara berhenti di tengah jalan atau berakhir dengan hukuman ringan yang gagal menimbulkan efek jera.

Indonesia sesungguhnya memiliki rekam jejak panjang korupsi sumber daya alam. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sektor sumber daya alam secara konsisten menyumbang kerugian negara triliunan rupiah setiap tahun. Pada 2019 saja, ICW mencatat potensi kerugian negara dari kasus korupsi sumber daya alam mencapai lebih dari Rp 6 triliun. Angka itu belum termasuk kerusakan ekologis yang nilainya nyaris mustahil dihitung dengan rupiah.

Hutan hanyalah satu bab. Korupsi juga merambah migas, pertambangan, perikanan, hingga sumber daya air. Kasus-kasus besar di sektor energi dan tambang, praktik illegal fishing, hingga sengkarut pengelolaan air menunjukkan pola serupa: lemahnya tata kelola, minim transparansi, dan penegakan hukum yang inkonsisten. Kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sepanjang 2025 pun diyakini baru menyentuh puncak gunung es.

Inilah sebabnya korupsi layak disebut masalah sistemik. Ia tidak semata soal individu serakah, melainkan tentang sistem yang memberi ruang, bahkan insentif, bagi penyimpangan. Ketika transparansi rendah, pengawasan lemah, dan sanksi tak menakutkan, korupsi tumbuh subur dan menjelma budaya. Kepercayaan publik pun tergerus, sementara hukum kehilangan wibawanya.

Catatan akhir 2025 juga menyisakan pesimisme yang wajar. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan, tak jarang justru terseret kasus korupsi. Tahun ini KPK meng-OTT kejaksaan, hingga berulang kali. Di sisi lain, masyarakat pun belum sepenuhnya steril dari praktik suap dan kompromi. Lingkaran setan ini membuat pemberantasan korupsi terasa berjalan di tempat.

Namun, pesimisme tak boleh berujung pada keputusasaan. Sejumlah prasyarat mendesak perlu dipenuhi jika 2026 ingin dijadikan titik balik. Pertama, penegakan hukum harus tegas dan konsisten, terutama terhadap korupsi sumber daya alam yang berdampak langsung pada keselamatan publik. Penguatan KPK, kepolisian, dan kejaksaan bukan slogan, melainkan kebutuhan nyata, baik dari sisi kewenangan, integritas, maupun keberanian politik.

Kedua, transparansi pengelolaan sumber daya alam mesti diperluas melalui sistem informasi terbuka dan pemanfaatan teknologi digital. Perizinan, konsesi, dan aliran penerimaan negara harus mudah diakses dan diawasi publik. Ketiga, partisipasi masyarakat lokal perlu ditempatkan sebagai pilar utama konservasi. Banyak program gagal karena menyingkirkan warga yang justru hidup paling dekat dengan hutan.

Keempat, pencegahan harus menjadi investasi jangka panjang. Pendidikan antikorupsi sejak dini – dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi – perlu dirancang serius, bukan sekadar sisipan kurikulum. Membuang generasi yang telanjur korup tidak akan menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah menyiapkan generasi pengganti yang berintegritas, diberi ruang memimpin, dilindungi dari sistem yang kotor, dan bebas dari warisan turun temurun.

Banjir bandang di pengujung 2025 adalah pengingat pahit bahwa korupsi bukan isu abstrak. Ia nyata, mematikan, dan merampas hak hidup warga. Ketika hutan dirampok dan hukum berkompromi, alam akan mengambil alih peran hakimnya sendiri. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu memberantas korupsi, melainkan seberapa besar harga yang masih harus dibayar jika pembiaran terus berlanjut.

Tags: AMKIICWKoranmerapi.idKPKTundra Meliala

Related Posts

Ramadhan dan Pers Kita
Opini

Ramadhan dan Pers Kita

17 Februari 2026
​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia
Opini

​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

16 Februari 2026
Biosaka: Revolusi Organik atau Sekadar Sugesti Pertanian?
Opini

Biosaka: Revolusi Organik atau Sekadar Sugesti Pertanian?

22 Januari 2026
Putusan MK dan Masa Depan Perlindungan Pers
Opini

Putusan MK dan Masa Depan Perlindungan Pers

21 Januari 2026
Menuju Tahun 2026, Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
Opini

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan

20 Januari 2026
Konvergensi Media Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan
Opini

Trump dan Ilusi Polisi Dunia

19 Januari 2026

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    17 Februari 2026
    Ramadhan dan Pers Kita

    Ramadhan dan Pers Kita

    17 Februari 2026
    Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

    Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

    16 Februari 2026
    ​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

    ​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

    16 Februari 2026
    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    17 Februari 2026
    Ramadhan dan Pers Kita

    Ramadhan dan Pers Kita

    17 Februari 2026
    Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

    Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

    16 Februari 2026
    ​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

    ​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

    16 Februari 2026
    PMII DIY Resmi Dilantik, Meneguhkan Arah Kaderisasi dan Gerakan Eko-Sosial

    PMII DIY Resmi Dilantik, Meneguhkan Arah Kaderisasi dan Gerakan Eko-Sosial

    16 Februari 2026
    Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

    Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

    16 Februari 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    17 Februari 2026
    Ramadhan dan Pers Kita

    Ramadhan dan Pers Kita

    17 Februari 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522