Jumat, 11 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc Demi Menjaga Integritas Peradilan

admin by admin
8 Januari 2026
in Opini
0
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan bahwa ketimpangan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc telah berlangsung terlalu lama dan tidak boleh lagi dibiarkan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang berpotensi serius menggerus prinsip keadilan, independensi kekuasaan kehakiman, serta kepastian hukum.

“Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan Hakim Karir, memikul tanggung jawab yang setara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bahkan, dalam perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, hubungan industrial, dan perikanan, peran dan keahlian Hakim Ad Hoc justru sangat dominan dan menentukan.” tegas Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

Jika keberadaan Hakim Ad Hoc memang hanya dimaksudkan sebagai hakim awam (lay judges) sebagaimana dikenal dalam sistem Anglo-Saxon, yang ditempatkan di luar struktur peradilan profesional dan tidak terikat pada disiplin serta tanggung jawab yudisial sebagaimana hakim karier. Namun dalam praktik peradilan Indonesia, konstruksi tersebut sama sekali tidak berlaku.

Faktanya, Hakim Ad Hoc—meskipun secara nomenklatur disebut “ad hoc”—menjalankan fungsi yudisial yang sama: memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara rutin dan berkelanjutan layaknya Hakim Karir. Ironisnya, mereka tetap tidak dikategorikan sebagai Pejabat Negara, sehingga penghasilan dan tunjangan mereka diperlakukan berbeda, termasuk dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), yang mencerminkan adanya perlakuan diskriminatif dalam sistem ketatanegaraan dan kepegawaian negara.

Namun demikian, DePA-RI menilai negara hingga saat ini masih memperlakukan Hakim Ad Hoc secara tidak setara, baik dari aspek regulasi, tunjangan, maupun jaminan sosial. Keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak pernah direvisi selama lebih dari 13 tahun telah menciptakan ketertinggalan signifikan, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang secara drastis meningkatkan kesejahteraan Hakim Karir.

“Kondisi ini mencerminkan adanya diskriminasi struktural di tubuh peradilan. Ketimpangan tersebut bukan hanya soal angka atau nominal, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem peradilan itu sendiri. Negara tidak boleh hanya memanfaatkan keahlian dan tanggung jawab besar Hakim Ad Hoc, sementara perlindungan dan kesejahteraan mereka diabaikan.” lanjut Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

DePA-RI menekankan bahwa Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang sektoral dan Keputusan Presiden, sehingga secara hukum mereka menjalankan fungsi negara yang setara dengan Hakim Karir. Oleh karena itu, sudah sepatutnya negara memberikan perlakuan yang adil, termasuk dalam hal kesetaraan tunjangan dan pemenuhan jaminan sosial.

Dalam konteks tersebut, DePA-RI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konstitusional dan administratif dengan merevisi atau menerbitkan Peraturan Presiden baru yang menjamin kesetaraan hak finansial dan jaminan sosial bagi Hakim Ad Hoc. Selain itu, Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman diharapkan tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dan bertanggung jawab secara moral serta institusional dalam memperjuangkan keadilan di internal lembaga peradilan.

“Apabila ketidakadilan ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Hakim Ad Hoc, tetapi juga oleh sistem peradilan secara keseluruhan. Ancaman mogok sidang serta potensi tidak sahnya putusan akibat absennya Hakim Ad Hoc dalam majelis merupakan risiko nyata yang dapat melumpuhkan penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik. Dalam konteks ini, berlaku adagium universal “justice delayed is justice denied”—ketika keadilan tertunda akibat kelalaian negara memenuhi hak-hak Hakim Ad Hoc, maka pada hakikatnya negara sedang menafikan keadilan itu sendiri.” ujar Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum DePA-RI menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan secara nyata, dimulai dari internal lembaga peradilan itu sendiri. (Rls)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: DePA-RIHakim Ad HocKoranmerapi.idLuthfi Yazid

Related Posts

Kalau Alam Sudah Menegur
Opini

Kalau Alam Sudah Menegur

7 September 2026
Di Balik Kesuksesan Anak Laki-Laki, Ada Doa Ibu
Opini

Di Balik Kesuksesan Anak Laki-Laki, Ada Doa Ibu

6 September 2026
Bergada Notoyudo: Kesiapsiagaan Warga Menjaga Tradisi Kampung Notoyudan Kelurahan Pringgokusuman
Opini

Bergada Notoyudo: Kesiapsiagaan Warga Menjaga Tradisi Kampung Notoyudan Kelurahan Pringgokusuman

5 September 2026
Kapan Terakhir ke Pasar?
Opini

Kapan Terakhir ke Pasar?

31 Agustus 2026
Paradoks Kebun Sawit: Terbesar di Dunia, Tapi Berlutut pada Harga Global
Opini

Paradoks Kebun Sawit: Terbesar di Dunia, Tapi Berlutut pada Harga Global

29 Agustus 2026
Menanam Kebaikan Selagi Sempat
Opini

Menanam Kebaikan Selagi Sempat

23 Agustus 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

10 September 2026
Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY

Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY

10 September 2026
DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September

DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September

9 September 2026
Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’

Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’

8 September 2026
Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

10 September 2026
Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY

Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY

10 September 2026
DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September

DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September

9 September 2026
Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’

Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’

8 September 2026
Lawan Arus, Empat Anak SMP di Jogja Bentuk Band Hardcore Filomencore

Lawan Arus, Empat Anak SMP di Jogja Bentuk Band Hardcore Filomencore

7 September 2026
Dukung Terwujudnya Masyarakat Tangguh, Eko Suwanto Desak Pemda Tingkatkan Anggaran Sarana Prasarana dan Simulasi Mitigasi Bencana

Dukung Terwujudnya Masyarakat Tangguh, Eko Suwanto Desak Pemda Tingkatkan Anggaran Sarana Prasarana dan Simulasi Mitigasi Bencana

7 September 2026