KORAN MERAPI – Masih saja ada warga yang jualan pil Yarindo, kendati Kepolisian Resort Temanggung gencar gelar operasi penangkapan dan menjebloskan ke penjara. Pera pelaku memberikan alasan klasik terdesak kebutuhan hidup.
Tangkapan terakhir penjual pil Yarindo yang termasuk golongan obat keras adalah Sus alias SR (24) warga Kecamatan Pringsurat Temanggung. Yang ditangkap di depan toko Indomart Dusun Nglarangan Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat, petang kemarin.
Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba Polres Temanggung Ipda Denny Susiana mengatakan tersangka ditangkap di depan toko Indomart sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kami menangkap Sus alias SR di depan toko, penangkapan setelah petugas yakin dia menguasai barang terlarang, atau Yarindu,” kata dia.
Dia mengatakan berdasar informasi masyarakat bahwa SR memiliki dan menyimpan obat
keras jenis Yarindo. Dalam beberapa waktu terakhir, SR terlibat dalam penjualan Yarindu.
Dia mengemukakan dari penggrebekan itu, petugas melakukan penggeledahan pada tersangka dan didapati 227 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, satu tas pinggang warna hitam, uang tunai Rp.74.000, dua pack plastik klip dan satu unit HP.
Berdasar keterangan tersangka disampaikan tersangka SR membeli Pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil masing-masing berisi 10 butir dengan harga Rp 30 ribu dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“SR mengakui membeli pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dari saudara Antasena (DPO), tersangka belum pernah bertemu dengan orang tersebut dan selama ini hanya berkomunikasi melalui handphone,” kata dia.
Dikatakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka SR menemukan barang bukti yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam yang dibawanya berupa 13 bungkus / paket pil Yarindo, jumlah 127 butir, uang tunai Rp.74.000 dan 1 unit Handphone merk VIVO Y21S warna biru.
Dikatakan saat menggeledah di kamarnya, diamankan barang bukti berupa 10 bungkus / paket Pil Yarindo, Jumlah 100 butir dan 2 pack plastik klip.
Dia mengemukakan tersangka membeli Yarindu dari Antasena yang dibeli secara online sebanyak 3 kali untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan untuk biaya hidup.
“Tersangka terakhir Sabtu lalu berupa 2 box atau 200 butir Pil Yarindo dengan harga Rp.400.000,”kata dia sembari mengatakan pengambilan barang di jalan lingkar Ambarawa.
Dia mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana mengedarkan
sedian farmasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. (Osy)