KORAN MERAPI – Regulasi Uni Eropa terkait deforestasi (EU Deforestation Regulation – EUDR) yang mulai berlaku pada 2023 menimbulkan berbagai konsekuensi bagi Indonesia, terutama terkait ekspor komoditas hasil hutan. Maka dari itu Pemerintah Indonesia seharusnya mengambil beberapa langkah yang perlu diambil diantaranya.
Pertama, Diplomasi dan Negosiasi, dimana bisa melakukan komunikasi intensif dengan Uni Eropa untuk menjelaskan kebijakan dan upaya Indonesia dalam memerangi deforestasi, seperti moratorium izin baru di hutan primer dan gambut, serta kebijakan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Selanjutnya, membangun koalisi dengan negara-negara penghasil hutan lainnya untuk memperkuat posisi dalam negosiasi dengan Uni Eropa. Kemudian, mendorong Uni Eropa untuk mempertimbangkan sistem verifikasi dan due diligence yang adil dan transparan, serta tidak diskriminatif terhadap produk-produk Indonesia.
Kedua, Memperkuat Tata Kelola Hutan dengan cara mempercepat penyelesaian tata batas kawasan hutan untuk menghindari tumpang tindih dan konflik lahan. Lalu memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan, termasuk perambahan dan pembalakan liar dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan, termasuk melalui sistem pemantauan dan pelaporan yang terintegrasi.
Ketiga, mendukung Petani dan Usaha Kecil dengan cara memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani dan usaha kecil dalam menerapkan praktik-praktik budidaya berkelanjutan. Kemudian mengembangkan skema insentif untuk mendorong petani dan usaha kecil agar memproduksi komoditas yang bebas deforestasi. Selanjutnya memperkuat akses ke pasar bagi produk-produk hasil hutan yang berkelanjutan.
Keempat, meningkatkan Riset dan Inovasi melalui mengembangkan teknologi dan varietas tanaman yang ramah lingkungan dan produktif. Kemudian mendorong penelitian dan pengembangan untuk alternatif bahan baku yang tidak berasal dari hutan.
Kelima, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan edukasi dan kampanye kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan dan kelestarian lingkungan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Jadi Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif untuk merespon Regulasi Uni Eropa terkait deforestasi. Upaya diplomasi dan negosiasi, tata kelola hutan yang baik, dukungan kepada petani dan usaha kecil, riset dan inovasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk memastikan ekspor hasil hutan Indonesia tetap berdaya saing di pasar global.




















