Rabu, 10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

PWI : Tegakkan Keadilan Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

admin by admin
19 April 2025
in Opini
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI, Sabtu (19/4/2025) – Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi regulator sebagai berikut: regulator/re·gu·la·tor/ /régulator/ n 1 alat pengatur; 2 alat dalam jam yang mengatur kecepatan

Dengan demikian, suatu institusi pengatur atau regulator dari sebuah sektor diharapkan untuk memastikan agar pemangku kepentingannya berjalan dengan teratur, bak sebuah jam yang berjalan dengan sempurna.

Dalam prakteknya, regulator tanpa diminta, patut menawarkan diri menjadi penengah dari perselisihan yang terjadi di dalam kawasan yurisdiksinya. Apalagi kalau perselisihan itu menyangkut sebuah institusi lembaga profesi yang sudah mengalami pahit manisnya perjuangan, baik secara fisik maupun secara mental seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

PWI yang dibangun dan dirawat oleh para anggotanya selama ini telah mengalami pasang surut sejak masa Perang Kemerdekaan pada tahun 1946. Organisasi profesi ini berhasil melewati masa Reformasi pada tahun 1998 dan bahkan turut bertempur di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam penyusunan Undang-Undang Pers yang sangat fenomenal itu pada tahun 1999.

PWI juga mengawal harapan pasca masa Reformasi agar pers membawa Indonesia memasuki era keemasan. Pers sebagai pilar demokrasi yang beretika dan dapat dipercaya yang menyadari dan melakukan bahwa semua yang dipublikasikannya adalah mewakili kepentingan publik.

Sehingga Saat Kita Membicarakan Persatuan Wartawan Indonesia, Secara Otomatis Kita Membicarakan Nilai Sejarah Dan Perjuangan Dari Sektor Ini Sendiri.

Dalam hal perselisihan internal Persatuan Wartawan Indonesia yang pecah pada tahun 2024, Dewan Pers periode 2022-2025 absen. Hilang. Menyembunyikan dirinya. Tidak nampak upaya pihak regulator pers melakukan tugasnya untuk mengatur menjaga kehidupan pers nasional, apalagi melakukan upaya mediasi untuk para pihak yang berselisih.

Atau sebaliknya. PWI berpendapat Dewan Pers tidak perlu ikut campur pada urusan internal individual organisasi wartawan manapun, seperti yang ditunjukan Dewan Pers periode sebelumnya pada beragam perselisihan yang dialami individual organisasi pers.

Alih-alih menenangkan suasana, Dewan Pers justru melakukan tindakan yang mengguncang jagad pers di seluruh Indonesia. Dewan Pers menutup secara sepihak Kantor Sekretariat Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia yang secara administrasi berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4 sejak tahun 1998. Sehingga mendadak sebuah institusi profesi yang terhormat dan memiliki keanggotaan hampir 20.000 orang di seluruh Indonesia, kehilangan tempatnya beroperasi.

Sesungguhnya, tindakan Dewan Pers bukanlah sebuah tindakan yang didasari oleh niat baik, bahkan tidak patut dicontoh, apalagi dijadikan teladan dalam ekosistem pengaturan mana pun.

Sebagai sebuah institusi regulator yang seharusnya menaungi dan mengayomi para konstituennya, Dewan Pers mengabaikan semua prinsip-prinsip demokrasi dan ketidak berpihakan kepada pihak yang berselisih.

Dewan Pers periode 2022-2025 justru melakukan tindakan melanggar hukum dan karenanya menimbulkan keberpihakan yang satu arah dan melukai rasa keadilan para pihak. Sangat ironis. Regulator, si alat pengatur itu tidak memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.

Tidak mengherankan bahwa akhirnya Persatuan Wartawan Indonesia mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers dalam Perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada akhir 2024.

Tiba masanya dalam proses pengadilan, Dewan Pers membuat Eksepsi yang isinya bahkan lebih carut marut daripada tindakan-tindakannya sebelumnya dengan dalil-dalil yang saling bertentangan dengan kondisi legal yang ada dan situasi terjadi.

Dalam Replik menjawab Eksepsi Dewan Pers yang didiskusikan bersama-sama antara penasihat hukum unsur Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH-PWI Pusat) dan Law firm OC Kaligis, maka PWI sebagai Penggugat antara lain menyebutkan bahwa:

* Ketua dan Anggota Dewan Pers bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam aturan Tata Usaha Negara. Sehingga mereka tidak bisa berlindung dengan dalil bahwa pihak yang berhak mengadili kasus ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;

* Gugatan Penggugat bukanlah gugatan yang prematur. Secara administratif, pihak Penggugat telah memberikan surat berupa Surat Undangan Klarifikasi pada September 2024, selain pula telah mengirimkan dua surat sebagai upaya somasi pada akhir 2024. Semua niat baik dan upaya komunikasi itu diabaikan oleh Dewan Pers, tertulis mau pun verbal. Dan lalu pada 30 September mendadak keluar surat Dewan Pers bahwa per 1 Oktober, Kantor Sekretariat PWI harus keluar dari tempatnya berkantor. Sejak saat itu kantor Sekretariat PWI disegel dan ditutup oleh Dewan Pers untuk waktu yang tidak bisa ditentukan;

● PWI sebagai Penggugat telah menjalankan bagiannya dengan sebagaimana pantasnya suatu organisasi. Diwakili oleh Kuasa Hukum OC Kaligis dan Firma Hukumnya, PWI telah memastikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengalamatan gugatan karena pengusiran PWI dari kantornya adalah berdasarkan Keputusan Pleno Dewan Pers. Sudah jelas, semua pihak yang duduk dalam pengambilan keputusan pleno dijadikan sebagai Tergugat. Tuduhan obscuur libel oleh Dewan Pers adalah upaya pengaburan masalah;

● PWI memiliki legal standing yang jelas dalam mengajukan gugatan karena kedudukan mereka sebagaimana disahkan oleh Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/2023 tentang susunan Kepengurusan PWI Tahun 2023-28 dan Pengesahan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia;

* Gugatan Penggugat tidaklah error in persona artinya gugatan Penggugat adalah tepat dan benar mengingat ada hubungan hukum dengan pihak Penggugat di dalam Gugatan Perdata yang diajukannya. Hal ini dibuktikan dalam surat Tergugat yang mengusir PWI keluar dari kantornya dan pelarangan PWI untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan, suatu hal yang sesungguhnya adalah hak dan kewajiban dari organisasi profesi wartawan tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya;

Secara legalistik, Persatuan Wartawan Indonesia dapat saja berpanjang lebar menjabarkan semua dalil-dalil hukum dalam upayanya membuat para pemegang kepentingan dan masyarakat luas memahami duduk perkara.

Tetapi Sesungguhnya, Semua Dalil Hukum Tersebut Hanya Berguna Bagi PWI Yang Mencari Keadilan Dan Mendapatkan Tindakan Restoratif Yang Pantas Dan Layak Dari Para Hakim Pengadilan Jakarta Pusat. PWI Adalah Pihak Yang Didzolimi. Di Sini Yang Menjadi Masalah Adalah Ketidakadilan Dan Ketidakbecusan Suatu Regulator Untuk Mengatur Sektornya Sehingga Berbuntut Dengan Gugatan Di Pengadilan.

Keputusan dan Eksepsi Dewan Pers, sebuah regulator independen yang diperjuangkan dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999 melalui darah dan air mata para wartawan selama ini, merupakan renjat yang tak terperi; bahkan bagi para wartawan kawakan yang sudah kenyang asam garam perjuangan tindakan terhadap terhadap salah satu konstituen yang seharusnya diampu dan dilindunginya merupakan suatu hal yang mengejutkan.

Keputusan Dewan Pers sama sekali tidak mempertimbangkan adab organisasi, pemahaman akan berjalannya suatu institusi, apalagi memahami kewajiban sebagai institusi yang mengayomi dan menaungi para konstituennya. Sesungguhnya keputusan tanpa marwah keadilan oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 ini wajib dianulir oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode berikutnya.

Narahubung:
1. Plt. Ketua LKBPH PWI Pusat, C. Chelsia Chan, +6281318611800.
2. Sekretaris LKBPH PWI Pusat, Naek Effendi +62 815-9378-588

Tags: Dewan PersKoranmerapi.idPWIRegulator Pers

Related Posts

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Opini

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)
Opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

6 Juni 2026
Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua
Opini

Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua

14 Mei 2026
Saat Rasa Aman Dipertaruhkan: Menakar Akuntabilitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Opini

Saat Rasa Aman Dipertaruhkan: Menakar Akuntabilitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

28 April 2026
Hari Kebebasan Pers Dunia:  Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Opini

Hari Kebebasan Pers Dunia:  Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

3 Mei 2026
Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya
Opini

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya

20 Maret 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

10 Juni 2026
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

10 Juni 2026
Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

8 Juni 2026
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

10 Juni 2026
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

10 Juni 2026
Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

8 Juni 2026
HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

7 Juni 2026
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

6 Juni 2026