KORAN MERAPI – Yogyakarta, kota budaya dan pelajar, kini menghadapi ancaman serius: premanisme, prostitusi online, perjudian, dan narkotika. Kejahatan sosial ini tak hanya mengganggu keamanan warga, tetapi juga merusak tatanan sosial yang selama ini dijaga erat. Menghadapi gelombang kejahatan yang makin terorganisir dan terselubung, Polda DIY meluncurkan Operasi Pekat Progo 2025 sebagai strategi hukum terpadu.
Diluncurkan pada awal 2025, operasi ini berhasil mengungkap 250 kasus dalam waktu lima bulan, terdiri dari premanisme (72 kasus), prostitusi (54), perjudian (48), peredaran miras ilegal (41), dan narkoba (35). Strategi operasi ini menggunakan pendekatan preventif, represif, dan edukatif. Patroli rutin, edukasi masyarakat, serta tindakan hukum langsung dikombinasikan dengan sinergi lintas instansi seperti Satpol PP, Dinas Sosial, dan BPOM.
Namun, sebagaimana teori sistem hukum Friedman (1975), efektivitas hukum tak cukup hanya dari norma. Ia harus ditopang oleh struktur (lembaga) dan budaya hukum masyarakat. Tantangan utama Operasi Pekat adalah: kurangnya pelaporan warga karena rasa takut, keterbatasan personel, dan canggihnya jaringan digital yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Prostitusi online dan perjudian daring seringkali memanfaatkan celah teknologi dan lemahnya regulasi daerah. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum membutuhkan dukungan regulasi dan sistem pelaporan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Meski begitu, hasilnya menunjukkan penurunan kasus sebesar 26,5% dibanding periode sama tahun lalu (340 kasus turun menjadi 250). Capaian ini mencerminkan kerja keras Polda DIY dalam menghadirkan rasa aman, namun belum cukup untuk mencabut akar kejahatan.
Operasi semacam ini perlu dilanjutkan dengan pendekatan berkelanjutan: peningkatan literasi hukum, pembinaan warga, hingga kolaborasi tokoh agama dan pemuda. Dalam Islam, menjaga ketertiban umum termasuk bagian dari maqāṣid al-sharī‘ah, yakni menjaga jiwa, akal, dan harta. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan bukan semata tugas aparat, tapi tanggung jawab spiritual dan sosial bersama.
Operasi Pekat Progo bukan sekadar gebrakan tahunan yang berakhir pada laporan statistik penangkapan, melainkan dapat menjadi fondasi strategis bagi terbentuknya sistem keamanan partisipatif yang berkelanjutan. Dengan melibatkan lintas sektor—baik institusi negara, masyarakat sipil, maupun tokoh adat dan agama—operasi ini membuka ruang kolaboratif dalam menghadirkan ketertiban yang tumbuh dari kesadaran kolektif, bukan sekadar ketakutan akan sanksi hukum.
Dalam konteks ini, masyarakat bukan lagi objek perlindungan, melainkan subjek utama dalam menjaga tatanan sosial. Dengan strategi yang tepat, Operasi Pekat dapat menjelma menjadi gerakan sosial yang hidup di tengah warga, menjangkau ruang-ruang informal seperti komunitas pemuda, RT-RW, dan forum warga. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip community policing, di mana keamanan dibangun dari bawah, berbasis kepercayaan, literasi hukum, dan solidaritas sosial.
Tantangan yang akan dihadapi ke depan tentu lebih kompleks, karena kejahatan kini tak hanya berwajah kasar dan fisik, tetapi juga canggih dan tersembunyi dalam jaringan digital. Maka indikator keberhasilan penegakan hukum tidak lagi semata ditentukan oleh seberapa banyak pelaku yang ditangkap, tetapi lebih pada seberapa luas kesadaran hukum yang tumbuh di tengah masyarakat. Warga yang paham hak dan kewajibannya, berani melapor, serta aktif menjaga lingkungan, menjadi pilar utama dari sistem sosial yang tahan terhadap infiltrasi kejahatan.
Oleh karena itu, keberhasilan Operasi Pekat Progo harus dilihat sebagai langkah awal dari transformasi sistem hukum berbasis keadilan restoratif dan partisipatif. Yogyakarta yang aman dan bermartabat hanya akan terwujud jika masyarakatnya turut berdaya, sadar hukum, dan tak lagi diam terhadap segala bentuk kejahatan yang merongrong nilai-nilai kebersamaan. (*)



















