KORAN MERAPI – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi baru ini diarahkan untuk mengubah paradigma penanggulangan bencana dari sekadar merespons kejadian menjadi upaya mitigasi yang lebih proaktif, terintegrasi, dan berbasis pengurangan risiko.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) BA 14/2026 DPRD DIY melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD DIY, Jumat (21/8/2026). Forum tersebut menjadi bagian penting dalam menyerap masukan berbagai pihak sebelum Raperda Penanggulangan Bencana DIY ditetapkan.
Ketua Pansus BA 14/2026 DPRD DIY, Radjut Sukasworo, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar sistem penanggulangan bencana di DIY mampu mengikuti dinamika ancaman bencana dan perubahan iklim.
Menurut Radjut, salah satu fokus utama Raperda adalah membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi dan berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Kita perkuat agar penanganan daruratan itu ada perlakuan khusus. Jangan sampai para stakeholder yang melakukan kegiatan penanganan risiko bencana terhambat karena kendala regulasi,” ujar Radjut.
Dalam pembahasan Raperda, terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian DPRD DIY. Pertama, penguatan penanggulangan bencana secara berjenjang, sehingga koordinasi dan pembagian kewenangan dapat berjalan lebih jelas dari tingkat paling bawah hingga pemerintah provinsi.
Kedua, pengembangan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan mampu menyampaikan informasi ancaman bencana kepada masyarakat secara cepat dan mudah diakses secara real-time.
Ketiga, penguatan perlindungan kelompok rentan. Raperda diarahkan untuk memastikan anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, serta kelompok masyarakat lainnya yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan prioritas perlindungan ketika bencana terjadi.
Keempat, penguatan kapasitas relawan kebencanaan. Regulasi baru diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak, tanggung jawab, perlindungan, edukasi, serta peningkatan kapasitas relawan yang selama ini menjadi salah satu ujung tombak penanganan bencana di masyarakat.
Kelima, pengaturan mengenai Kawasan Rawan Bencana (KRB) dan relokasi. Penataan kawasan rawan dan sistem relokasi permukiman perlu dilakukan secara terencana agar kebijakan pengurangan risiko tidak justru menimbulkan persoalan sosial baru.
Tim Ahli UGM, Galih Aries Swasanto, menilai revisi regulasi penanggulangan bencana di DIY sudah mendesak. Menurut dia, Perda Nomor 8 Tahun 2010 yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan ancaman dan kebutuhan penanggulangan bencana saat ini.
DIY, kata Galih, memiliki karakter ancaman bencana yang kompleks. Selain bencana geologi, wilayah DIY menghadapi ancaman hidrometeorologi hingga risiko yang berkaitan dengan kegagalan teknologi.
Karena itu, kebijakan penanggulangan bencana tidak bisa lagi hanya mengandalkan respons ketika bencana sudah terjadi.
Paradigma tersebut perlu digeser menuju pendekatan proaktif dan preventif, dengan menjadikan mitigasi sebagai investasi untuk mengurangi dampak bencana.
“Pengalaman menghadapi gempa bumi 2006 dan dampak cuaca ekstrem menunjukkan betapa pentingnya kesiapsiagaan. Kebijakan penanggulangan bencana di DIY harus menjadi center of excellence yang proaktif dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” terang Galih.
Perubahan paradigma tersebut menempatkan mitigasi sebagai bagian penting dari perencanaan pembangunan. Pengurangan risiko bencana tidak cukup dilakukan setelah terjadi bencana, tetapi harus dipertimbangkan sejak tahap perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, penguatan kelembagaan, hingga pemanfaatan teknologi.
Pendekatan tersebut juga penting mengingat perkembangan perubahan iklim berpotensi meningkatkan frekuensi maupun intensitas sejumlah bencana hidrometeorologi.
Melalui Raperda Penanggulangan Bencana, DPRD DIY ingin memastikan setiap level pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi satu sistem yang terkoordinasi.
RDPU Pansus BA 14/2026 menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, masyarakat, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
DPRD DIY berharap regulasi baru tersebut nantinya tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi benar-benar aplikatif di lapangan. Tujuan akhirnya adalah membangun sistem penanggulangan bencana yang mampu bergerak lebih cepat, adaptif terhadap perubahan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat DIY.
Dengan perubahan paradigma dari responsif menjadi proaktif, penanggulangan bencana di DIY diharapkan tidak lagi hanya berbicara tentang bagaimana bertindak ketika bencana datang, tetapi bagaimana risiko dapat dikurangi jauh sebelum bencana. (Rls)



















