KORAN MERAPI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan aspek keselamatan dan peningkatan kapasitas wartawan dalam peliputan bencana turut menjadi perhatian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) BA 14/2026 DPRD DIY yang membahas Raperda Penanggulangan Bencana di Gedung DPRD DIY, Jumat (21/8/2026).
PWI DIY melalui Sekretaris, Primaswolo Sudjono menilai wartawan memiliki posisi strategis dalam situasi bencana. Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, wartawan juga berada di lapangan pada situasi yang penuh risiko. Karena itu, aspek keselamatan jurnalis serta kapasitas dalam memahami kebencanaan dinilai perlu mendapat perhatian dalam ekosistem penanggulangan bencana di DIY.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah transparansi dan keterbukaan data pada fase awal bencana. Informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses menjadi kebutuhan penting agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Keterbatasan data pada awal kejadian dapat memicu kesalahan persepsi dalam memahami situasi bencana. Kondisi tersebut berpotensi berpengaruh terhadap pemberitaan sekaligus pemahaman masyarakat terhadap risiko yang sedang terjadi.
Karena itu, PWI DIY mendorong adanya mekanisme komunikasi dan akses informasi yang lebih terbuka antara pemangku kepentingan kebencanaan dengan media massa.
Selain keterbukaan data, PWI DIY juga mengusulkan peningkatan kapasitas wartawan dalam isu kebencanaan. Wartawan perlu memiliki pemahaman mengenai karakter bencana, mitigasi, risiko, sistem peringatan dini, hingga prosedur keselamatan ketika berada di lokasi bencana.
Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat menekan kesalahan persepsi maupun kesalahan dalam penulisan berita, sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Aspek lain yang dinilai penting adalah keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah terdampak bencana.
Peliputan bencana memiliki risiko yang berbeda dengan liputan pada kondisi normal. Wartawan dapat menghadapi ancaman bangunan roboh, longsor, banjir, cuaca ekstrem, erupsi, material berbahaya, hingga kondisi lingkungan yang berubah secara cepat.
Dalam situasi tersebut, wartawan membutuhkan pengetahuan keselamatan, perlengkapan yang memadai, serta akses terhadap informasi mengenai tingkat risiko di lokasi peliputan.
PWI DIY berharap keselamatan jurnalis tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan internal perusahaan media, tetapi menjadi bagian dari ekosistem penanggulangan bencana. Dengan perlindungan dan kapasitas yang memadai, wartawan dapat menjalankan fungsi pers secara optimal sekaligus meminimalkan risiko keselamatan di lapangan.
Ketua Pansus BA 14/2026 DPRD DIY, Radjut Sukasworo, menyatakan usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda.
Namun, menurut Radjut, perlu dilihat keterkaitannya dengan regulasi yang sudah ada, khususnya karena tugas dan keberadaan media massa telah memiliki payung hukum tersendiri melalui Undang-Undang Pers.
“Ini akan kami pertimbangkan dengan melihat payung hukum lainnya, karena media berada dalam UU Pers,” ujar Radjut.
Menurutnya, penyusunan Raperda Penanggulangan Bencana harus tetap memperhatikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pengaturan.
Paling memungkinkan untuk memasukkan usulan PWI tersebut dalam aturan Penjelasan terkait relawan, yakni wartawan termasuk menjadi bagian perhatian.
Masukan PWI DIY tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana DIY. Di satu sisi, regulasi dituntut mampu memperkuat sistem mitigasi dan respons bencana. Di sisi lain, seluruh unsur yang terlibat dalam penyampaian informasi kepada masyarakat juga perlu mendapat perhatian.
Keterbukaan data, peningkatan kapasitas wartawan, dan keselamatan jurnalis pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan insan pers. Ketiganya berkaitan langsung dengan kualitas informasi kebencanaan yang diterima masyarakat.
Dengan informasi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi ancaman bencana. (Rls)




















