KORAN MERAPI – Untuk lebih mengenalkan koperasi kepada generasi muda dan mendukung koperasi sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta bersama-sama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Yogyakarta, Asosiasi BMT Indonesia (Absindo) Kota Yogyakarta, dan Forum Komunikasi Koperasi Kota Yogyakarta (FK3Y) menyelenggarakan peringatan Hari Koperasi yang ke-77.
Acara peringatan bertajuk “ Semarak Hari Koperasi Ke-77 Kota Yogyakarta Tahun 2024, meliputi: Pemilihan Duta Muda Koperasi, Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian tingkat SMP, SMA dan Mahasiswa, obrolan komunitas koperasi, donor darah, upacara bendera, tenis meja, jambore nasional Koperasi Mahasiswa, dan jalan sehat yang dipusatkan di SMK Koperasi Yogyakarta.
Di era milenial, tantangan gerakan Koperasi semakin berat. Informasi yang yang semakin terbuka dan teknologi informasi yang semakin canggih menjadi tidak dapat terbendung lagi menghujani bangsa Indonesia. Distribusi informasi di media sosial yang semakin merata dan tak terkendali, persaingan ekonomi dan perilaku kompetitif semakin ketat.
Citra koperasi semakin tidak popular dan sangat merugikan gerakan Koperasi, dengan adanya beberapa unit simpan pinjam yang melakukan pelanggaran terhadap UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI, menyalahgunakan uang simpanan anggota untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya tanpa ada sanksi hukum yang membuat jera para Pengurusnya.
Disamping itu bagaimana upaya agar generasi milenial tertarik koperasi, mengerti, memahami dan dapat merasakan manfaatnya.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia dususn sebagaia usaha bersama berdasarkan atas Asas Kekeluargaan.
Dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar ‘demokrasi ekonomi’, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah kepemimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakuran masyarakat masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Dalam menghadapi persaingan ekonomi global, koperasi tidak akan pernah menjadi soko guru perekonomian nasional, apabila jiwa dan semangat koperasi tidak diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jiwa Koperasi terdapat dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 inilah sebenarnya yang membuat Koperasi hidup dan menghidupi anggota.
Jiwa Koperasi tercermin dalam bentuk kerjasama, gotong royong, setia kawan, dan kekeluargaan. Adapun semangat Koperasi tercermin dengan adanya cita-cita bersama mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adalah momentum yang tepat berbagai kegiatan Semarak Hari Koperasi Ke-77 di Kota Yogyakarta melibatkan generasi muda, sehingga koperasi akan mudah diterima, dipahami dan pada saatnya siap melanjutkan estafet kepemimpinan sebagai pengurus peengelola untuk melestarikan dan mengembangkan Koperasi.
Di samping itu, dengan mengikuti beberapa acara peringatan tersebut, semoga segenap insan pejuang Koperasi saling menjalin silaturahmi serta semangat dan jiwa Koperasi bangkit kembali. Semoga para pengurus dan pengelola Koperasi dapat meningkatkan pelayanan yang prima melalui digital, mematuhi regulasi dan menyajikan produk unit usaha yang berkualitas.
Guna ikut menanggulangi menjamurnya pinjamaan online melalui media sosial dan “bank plecit”, Koperasi diharapkan memperkuat jaringan kerjasama antar Koperasi dan menjalin sinergi dengan stakeholder/lembaga terkait, dapat mengembangankan unit usaha simpan pinjam serta mewujudkan koperasi modern untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum.
Penulis :
Ki Bambang Widodo (Wakil Ketua Dekopinda Kota Yogyakarta)