Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

HENTIKAN “KONGKALINGKONG” BALEG DPR RI YANG INKONSTITUSIONAL !

admin by admin
22 Agustus 2024
in Opini
0
0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., sekaligus Ketua Umum DePa-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) dan mantan pengacara Calon Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 dan pengacara Calon Presiden RI Ganjar Pranowo tahun 2024, mengutuk sikap Baleg (Badan Legislatif) DPR RI yang berusaha menganulir dan membegal putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah. Putusan MK No. 60 inilah yang mau dianulir oleh Baleg DPR RI.

Alumnus UGM dan Warwick University, Inggris itu mengendus niat Rapat Baleg DPR RI yang ugal-ugalan serta menerapkan barbarianism hukum dalam membahas revisi UU Pilkada serta berusaha menganulir putusan MK dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, motif utama Baleg DPR RI adalah materi dan kekuasaan. Sebab dengan adanya putusan MK No. 60 tersebut, maka kartel partai politik untuk kepentingan Pilkada telah diamputasi oleh MK.
Kedua, selama ini untuk menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota maka sang calon harus membayar upeti dan mahar kepada partai politik dengan jumlah yang sangat besar. Dengan adanya putusan MK No. 60, peran partai politik dalam urusan Pilkada diminimalisir.
Ketiga, putusan MK adalah sejajar dengan UU dan sifatnya final and binding dan karenanya harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab itu, tidak dapat dianulir bahkan oleh MK sendiri. Upaya busuk yang dilakukan oleh Baleg DPR RI untuk membahas revisi UU Pilkada serta upaya untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dengan demikian harus dihentikan.
Keempat, apa yang dilakukan oleh Baleg DPR RI hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya persoalan bangsa terutama dalam satu dasawarsa ini. Hal ini bukan saja mencederai nilai demokrasi, namun juga inkonstitusional serta suatu langkah pembusukan total (total decayed) atas prinsip negara hukum. Upaya yang dilakukan oleh Baleg DPR RI adalah sebuah anarkisme hukum (legal anarchism) yang berdampak jangka panjang dan mengancam demokrasi di tanah air.

Luthfi Yazid jadi teringat, bagaimana Presiden Sukarno membubarkan DPR (Konstituante) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan Konstituante benar-benar lenyap di jaman itu. Presiden Gus Dur juga pernah mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 23 Juli 2001, tapi sayangnya dekrit Gus Dur tidak memiliki power of force, sehingga parlemen saat itu tetap bercokol, berkuasa. Dua Presiden RI yang karismatik itu vis a vis dengan DPR, sementara Presiden Jokowi saat ini justeru berangkulan dengan DPR. Suatu perbedaan yang mencolok!

Oleh sebab itu, menurut Luthfi Yazid– yang juga berprofesi sebagai advokat yang pernah menjadi peneliti dan dosen tamu di University of Gakushuin, Tokyo ini– tidak ada jalan lain selain membangun kesadaran kolektif untuk membangun kembali demokrasi demi menjaga mandat konstitusional dan marwah bangsa mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

Masyarakat sipil, para cendikiawan, para advokat, buruh, petani, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya harus berani peduli dan bersuara demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.

Perjuangan menegakkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan kinilah saatnya, sekarang atau kita akan tenggelam sebagai sebuah bangsa. Keberlanjutan—keculasan berlanjut yang dipertontonkan maupun yang tidak tampak selama ini, sudah semestinya kita tinggalkan dan “perangi” bersama. Ingatlah bahwa, keberanian itu seperti virus; ia akan menular. Justitia Omnibus, justice for all, keadilan untuk semua.

TM. Luthfi Yazid
Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.

Tags: DPRKoranmerapi.idkpupemiluTM Luthfi YazidUU

Related Posts

Mudik Konstitusi 
Opini

Ketum DePA-RI Luthfi Yazid: Bebaskan SSS Mahasiswa ITB dan Stop Kriminalisasi atas Kebebasan Berekspresi

11 Mei 2025
Mafia Tanah dalam Perspektif Syariat Islam
Opini

Mafia Tanah dalam Perspektif Syariat Islam

6 Mei 2025
Donor Darah: Investasi Sehat untuk Generasi Muda dan Usia 40+
Opini

Donor Darah: Investasi Sehat untuk Generasi Muda dan Usia 40+

28 April 2025
Urgensi Advokat Pada Pelestarian Bumi
Opini

Urgensi Advokat Pada Pelestarian Bumi

22 April 2025
Semangat Emansipasi Kartini di Dunia Jurnalistik
Opini

Semangat Emansipasi Kartini di Dunia Jurnalistik

22 April 2025
PWI : Tegakkan Keadilan Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers
Opini

PWI : Tegakkan Keadilan Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

19 April 2025

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Jason dan Areta Juara Kejurda Tenis Meja Pengda PTMSI DIY 2024

    Jason dan Areta Juara Kejurda Tenis Meja Pengda PTMSI DIY 2024

    23 Desember 2024
    ASUS resmi rilis Vivobook S14.

    ASUS Resmi Rilis Vivobook S14, Laptop AI Modern dengan Desain Tipis, Tangguh, dan Powerful

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    ASUS resmi rilis Vivobook S14.

    ASUS Resmi Rilis Vivobook S14, Laptop AI Modern dengan Desain Tipis, Tangguh, dan Powerful

    15 Mei 2025
    AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media

    AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media

    14 Mei 2025
    OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

    OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

    14 Mei 2025
    SMK Tamansiswa 1 Imogiri Bantul Siap Tampung Siswa Putus Sekolah dan Kurang Mampu dalam PPDB 2025/2026. Ini Terbukti!

    SMK Tamansiswa 1 Imogiri Bantul Siap Tampung Siswa Putus Sekolah dan Kurang Mampu dalam PPDB 2025/2026. Ini Terbukti!

    14 Mei 2025
    ASUS resmi rilis Vivobook S14.

    ASUS Resmi Rilis Vivobook S14, Laptop AI Modern dengan Desain Tipis, Tangguh, dan Powerful

    15 Mei 2025
    AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media

    AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media

    14 Mei 2025
    OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

    OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

    14 Mei 2025
    SMK Tamansiswa 1 Imogiri Bantul Siap Tampung Siswa Putus Sekolah dan Kurang Mampu dalam PPDB 2025/2026. Ini Terbukti!

    SMK Tamansiswa 1 Imogiri Bantul Siap Tampung Siswa Putus Sekolah dan Kurang Mampu dalam PPDB 2025/2026. Ini Terbukti!

    14 Mei 2025
    PTMSI Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul Berbagi Gelar Juara di Kejurda Tenis Meja DIY 2025. Inilah Keseruannya!

    PTMSI Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul Berbagi Gelar Juara di Kejurda Tenis Meja DIY 2025. Inilah Keseruannya!

    13 Mei 2025
    Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Saya sudah Duluan Laporkan Kasus Pemalsuan Kop Surat PWI Ke Polda Sulut. Ini Buktinya!

    Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Saya sudah Duluan Laporkan Kasus Pemalsuan Kop Surat PWI Ke Polda Sulut. Ini Buktinya!

    13 Mei 2025
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Budaya
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Wisata

    Berita Terbaru

    ASUS resmi rilis Vivobook S14.

    ASUS Resmi Rilis Vivobook S14, Laptop AI Modern dengan Desain Tipis, Tangguh, dan Powerful

    15 Mei 2025
    AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media

    AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media

    14 Mei 2025
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In