Minggu, 21 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

HENTIKAN “KONGKALINGKONG” BALEG DPR RI YANG INKONSTITUSIONAL !

admin by admin
22 Agustus 2024
in Opini
0
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., sekaligus Ketua Umum DePa-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) dan mantan pengacara Calon Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 dan pengacara Calon Presiden RI Ganjar Pranowo tahun 2024, mengutuk sikap Baleg (Badan Legislatif) DPR RI yang berusaha menganulir dan membegal putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah. Putusan MK No. 60 inilah yang mau dianulir oleh Baleg DPR RI.

Alumnus UGM dan Warwick University, Inggris itu mengendus niat Rapat Baleg DPR RI yang ugal-ugalan serta menerapkan barbarianism hukum dalam membahas revisi UU Pilkada serta berusaha menganulir putusan MK dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, motif utama Baleg DPR RI adalah materi dan kekuasaan. Sebab dengan adanya putusan MK No. 60 tersebut, maka kartel partai politik untuk kepentingan Pilkada telah diamputasi oleh MK.
Kedua, selama ini untuk menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota maka sang calon harus membayar upeti dan mahar kepada partai politik dengan jumlah yang sangat besar. Dengan adanya putusan MK No. 60, peran partai politik dalam urusan Pilkada diminimalisir.
Ketiga, putusan MK adalah sejajar dengan UU dan sifatnya final and binding dan karenanya harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab itu, tidak dapat dianulir bahkan oleh MK sendiri. Upaya busuk yang dilakukan oleh Baleg DPR RI untuk membahas revisi UU Pilkada serta upaya untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dengan demikian harus dihentikan.
Keempat, apa yang dilakukan oleh Baleg DPR RI hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya persoalan bangsa terutama dalam satu dasawarsa ini. Hal ini bukan saja mencederai nilai demokrasi, namun juga inkonstitusional serta suatu langkah pembusukan total (total decayed) atas prinsip negara hukum. Upaya yang dilakukan oleh Baleg DPR RI adalah sebuah anarkisme hukum (legal anarchism) yang berdampak jangka panjang dan mengancam demokrasi di tanah air.

Luthfi Yazid jadi teringat, bagaimana Presiden Sukarno membubarkan DPR (Konstituante) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan Konstituante benar-benar lenyap di jaman itu. Presiden Gus Dur juga pernah mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 23 Juli 2001, tapi sayangnya dekrit Gus Dur tidak memiliki power of force, sehingga parlemen saat itu tetap bercokol, berkuasa. Dua Presiden RI yang karismatik itu vis a vis dengan DPR, sementara Presiden Jokowi saat ini justeru berangkulan dengan DPR. Suatu perbedaan yang mencolok!

Oleh sebab itu, menurut Luthfi Yazid– yang juga berprofesi sebagai advokat yang pernah menjadi peneliti dan dosen tamu di University of Gakushuin, Tokyo ini– tidak ada jalan lain selain membangun kesadaran kolektif untuk membangun kembali demokrasi demi menjaga mandat konstitusional dan marwah bangsa mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

Masyarakat sipil, para cendikiawan, para advokat, buruh, petani, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya harus berani peduli dan bersuara demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.

Perjuangan menegakkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan kinilah saatnya, sekarang atau kita akan tenggelam sebagai sebuah bangsa. Keberlanjutan—keculasan berlanjut yang dipertontonkan maupun yang tidak tampak selama ini, sudah semestinya kita tinggalkan dan “perangi” bersama. Ingatlah bahwa, keberanian itu seperti virus; ia akan menular. Justitia Omnibus, justice for all, keadilan untuk semua.

TM. Luthfi Yazid
Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.

Tags: DPRKoranmerapi.idkpupemiluTM Luthfi YazidUU

Related Posts

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Opini

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)
Opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

6 Juni 2026
Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua
Opini

Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua

14 Mei 2026
Saat Rasa Aman Dipertaruhkan: Menakar Akuntabilitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Opini

Saat Rasa Aman Dipertaruhkan: Menakar Akuntabilitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

28 April 2026
Hari Kebebasan Pers Dunia:  Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Opini

Hari Kebebasan Pers Dunia:  Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

3 Mei 2026
Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya
Opini

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya

20 Maret 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
AXA Mandiri menggelar Shake Out Run Mandiri Jogja Marathon 2026, Sabtu (20/6). Foto: Dok. Istimewa

AXA Mandiri Gelar Shake Out Run, Komitmen Lindungi Pelari Mandiri Jogja Marathon 2026

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
AXA Mandiri menggelar Shake Out Run Mandiri Jogja Marathon 2026, Sabtu (20/6). Foto: Dok. Istimewa

AXA Mandiri Gelar Shake Out Run, Komitmen Lindungi Pelari Mandiri Jogja Marathon 2026

20 Juni 2026
Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

20 Juni 2026
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
AXA Mandiri menggelar Shake Out Run Mandiri Jogja Marathon 2026, Sabtu (20/6). Foto: Dok. Istimewa

AXA Mandiri Gelar Shake Out Run, Komitmen Lindungi Pelari Mandiri Jogja Marathon 2026

20 Juni 2026
Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

20 Juni 2026
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

17 Juni 2026
Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

17 Juni 2026