KORAN MERAPI – Belum genap 30 hari era kepemimpinan presiden baru, Indonesia sudah mengalami banyak perubahan. Salah satunya dalam bidang ekonomi. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Perubahan tersebut tentu akan memberikan dampak signifikan bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Yogyakarta, baik dari sisi beban operasional maupun daya saing mereka di pasar. Yogyakarta, sebagai salah satu kota dengan banyak pelaku UMKM yang bergerak di sektor pariwisata, kuliner, kerajinan, dan perdagangan akan merasakan dampak yang cukup besar.
Dampak positifnya, yaitu peningkatan pendapatan negara. Kenaikan ini, meskipun menambah beban bagi para pelaku UMKM, dapat menjadi sumber pendapatan negara yang lebih besar. Hal ini seharusnya bisa dialokasikan untuk program-program yang mendukung pengembangan UMKM seperti pelatihan, bantuan modal, atau akses pasar yang lebih luas dan terbuka.
Selanjutnya dampak positifnya adalah penyempurnaan infrastruktur dan layanan. Jika dana hasil pajak digunakan dengan baik, peningkatan infrastruktur dan layanan publik di Yogyakarta dapat memberikan keuntungan jangka panjang bagi para pelaku UMKM. Mulai dari transportasi yang lebih baik atau sistem digital yang semakin memudahkan transaksi.
Kendati demikian, kenaikan PPN juga memiliki beberapa dampak negatif. Pertama, beban ekonomi bertambah. UMKM di Yogyakarta, yang banyak bergantung pada omzet harian atau musiman mungkin akan merasa kesulitan untuk menanggung tambahan beban pajak tersebut, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Kenaikan PPN menjadi 12% dapat menyebabkan biaya produksi atau harga jual barang dan jasa meningkat sehingga pada akhirnya bisa mengurangi daya beli konsumen.
Kedua, dampak pada daya saing. UMKM sering kali beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis. Kenaikan tarif PPN ini berpotensi membuat harga produk atau layanan mereka menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan produk serupa yang dijual oleh usaha besar atau impor yang mungkin lebih efisien dalam menghadapi kenaikan biaya.
Ketiga, kesulitan pengelolaan pajak. Banyak pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala dalam hal administrasi pajak, baik dari sisi pemahaman aturan ataupun kemampuan untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang baru. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan bahkan risiko denda atau sanksi bagi pelaku usaha yang tidak siap.
Solusi yang bisa diterapkan untuk menghadapi hal tersebut dapat berupa penyuluhan dan pendampingan. Dalam hal ini pemerintah daerah dan instansi terkait perlu menyediakan lebih banyak program penyuluhan dan pendampingan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat memahami dan mengelola kewajiban pajak dengan baik. Pelatihan tentang cara efisien mencatat pengeluaran dan pemasukan usaha juga dapat membantu pelaku UMKM mengatasi dampak perubahan ketentuan tarif pajak.
Selain itu, perlu adanya fasilitas pembiayaan atau insentif. Pemerintah dapat menawarkan insentif pajak atau fasilitas pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM yang terdampak langsung oleh perubahan tarif pajak. Ini bisa membantu mereka beradaptasi tanpa mengorbankan kelangsungan usaha.
Secara keseluruhan, PPN 12% mungkin akan memberikan tekanan finansial bagi pelaku UMKM di Yogyakarta. Namun, jika diimbangi dengan kebijakan pendukung dan peningkatan fasilitas serta akses pasar, dampak negatifnya bisa diminimalisir. Bahkan hal ini berpotensi mendorong UMKM untuk lebih berkembang dan beradaptasi dengan perkembangan ekonomi yang lebih luas. (***)
Penulis: H. Tetra Budiarto, S.H., M.M.
(Plt. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPC HIPPI Kab. Sleman) DIY.



















