Kamis, 12 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Pemberontakan PKI dan Pelanggaran HAM

Penulis : H. DR. Amidhan Shaberah (Ketua MUI 1995-2015/Komnas HAM 2002-2007)

admin by admin
10 Desember 2024
in Opini
0
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – PKI memberontak terhadap pemerintahan yang sah. Apakah itu pelanggatan HAM?

Pertanyaan tersebut tampaknya tak mudah dijawab. Karena sarat dengan perdebatan. Apalagi setelah Orde Baru tumbang.

Orde Reformasi yang menggantinya, tampak ragu menyatakan, PKI telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Alasannya, jutaan orang PKI terbunuh antara tahun 1965-1967. Tentara dan rakyat Indonesia yang anti-PKI telah membunuh orang-orang PKI yang tidak bersalah. Orang-orang PKI menjadi korban pelanggaran HAM.

Rejim Jokowi pun menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Keppres Nomor 4 Tahun 2023, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Semuanya tentang rehabilitasi dan bantuan sosial korban pelanggaran HAM. Termasuk di dalamnya korban Peristiwa berdarah 1965-1966. Yaitu pembunuhan orang-orang PKI.

Anak-anak dari pahlawan revolusi menggugat dua Keppres dan satu Inpres yang diteken oleh Presiden Jokowi tersebut. Tiga anak Jenderal Ahmad Yani — Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani — mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Gugatan itu diajukan tiga anak Jenderal Ahmad Yani karena mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023, sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai anak Jenderal Ahmad Yani. Ahmad Yani saat itu, 1965, adalah Panglima Angkatan Darat — tewas akibat dibunuh PKI.

Satu Inpres dan dua Keppres itu dinilai tidak adil, karena mereka merasa pemerintah mengaku bersalah terhadap PKI. Dan menetapkan anak-anak PKI sebagai korban yang akan mendapat ganti rugi. Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang ditetapkan sebagai korban. Mereka juga tidak diberi santunan atau ganti rugi. Padahal korban dari kekejaman PKI sangat banyak. Bukan hanya tentara. Tapi juga rakyat dan ulama di desa-desa.

Dalam Judicial Review yang diajukan, anak-anak Jenderal Ahmad Yani minta Keppres (yang seolah-olah minta maaf kepads PKI tersebut) dicabut.

Sejarah Pemberontakan PKI

Baru 3 tahun Indonesia merdeka, Partai Komunis Indonesia (PKI) memberontak di Madiun, 18 September 1948. la mengambil alih kekuasaan Jakarta yang sah. Pimpinannya Amir Syarifuddin dan Muso. Dalam kudeta itu PKI menculik, menganiaya, dan membunuh penduduk sipil, polisi, dan ulama di Jawa Timur, khususnya di Madiun dan sekitarnya..

Aksi-aksi sepihak dalam bentuk kekerasan muncul lagi tahun 1960 sampai 1968. Pelakunya PKI beserta organisasi mantelnya. Kekerasan dalam bentuk teror, provokasi, penganiayaan, sampai dengan pembunuhan terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Di antaranya di Kediri, Banyuwangi, Jember, Klaten dan lain-lain.

Pengaruh PKI yang begitu dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tahun 1960-an, menyebabkan perpecahan di kalangan sastrawan dan budayawan. Sastrawan dan budayawan pro-NKRI dan Pancasila mendeklarasikan Manikebu (Manifes Kebudayaan)’ untuk melawan dominasi sastrawan dan budayawan Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) yang pro-PKI.

Para seniman yang berhaluan komunis dengan “Lekra”nya berpihak pada sikap anti Manifest. Sikap mereka yang demikian ekstrim, antara lain ditunjukkan dengan menyebut para penandatangan Manifest Kebudayaan sebagai “tukang tadah kebudayaan setan dunia”, “berideologi setan” dan mengembangkan “kebudayaan setan”. Para budayawan pendukung Manifest yang semata-mata hanya ingin meluruskan semangat kreativitas, telah dipojokkan dan dituduh sebagai pendukung imperialis dan kontra revolusi.

Adapun yang dilakukan PKI pada tahun 1965, yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30 September/PKI bermaksud mengambilalih kekuasaan dari pemerintah yang sah. Ini merupakan antiklimaks dari tindakan-tindakan PKI sebelumnya. Sasaran langsung kekejaman PKI di samping para pimpinan TNI Angkatan Darat adalah rakyat sipil. Gerakan kup deta oleh PKI tersebut diakui sendiri oleh Ketua CC (Central Committee) PKI DN Aidit.

Kata Aidit — “Saya adalah orang yang mempunyai tanggungjawab tertinggi pada peristiwa 30 September 1965 dan disokong oleh pejabat-pejabat PKI lainnya serta pejabat-pejabat organisasi rakyat di bawah PKI.”

Pelanggaran hak asasi manusia pada saat itu berupa tindakan penculikan yang disertai penyiksaan dan pembunuhan terhadap sejumlah senior Angkatan Darat. Kekerasan yang terjadi di pusat kekuasaan, diikuti pula dengan tindakan kekerasan di berbagai daerah di Indonesia.

Pelakunya di samping CC. PKI juga organisasi-organisasi onderbouwnya, seperti Pemuda Rakyat, Gerwani, SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), BTI (Barisan Tani Indonesia), dan sebagainya. Pelanggaran hak asasi manusia oleh PKI setidaknya berupa teror dan pemaksaan kehendak yang ditujukan kepada lawan-lawan politiknya atau tokoh-tokoh agama.

Kekerasan PKI di Indonesia telah menorehkan sejarah panjang tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran HAM juga dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang mengatasnamakan ‘pembasmian komunisme’, dengan korban yang cukup banyak.

Aksi-aksi pelanggaran HAM tersebut, perlu kiranya dilihat secara adil dan jernih. Karena selama Orde Baru, publikasi yang muncul ke permukaan lebih kental nuansa (kepentingan) politik penguasa. Di antaranya adalah penulisan sejarah berjudul: Gerakan 30 September, Pemberontakan Partai Komunis Indonesia oleh Sekretariat Negara, (1994). Buku tersebut menjelaskan latar belakang aksi dan penumpasan gerakan tersebut. Bahasan pada buku-buku yang ditulis pihak pemerintah selama masa kekuasaan Orde Baru kebanyakan menyoroti peristiwa pelanggaran HAM dalam perspektif politik untuk kepentingan pemerintah yang sedang berkuasa.

Tindakan PKI dengan semua organisasi onderbownya banyak menorehkan lembaran hitam penegakan HAM. Bahkan menorehkan lembaran hitam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun fakta-fakta tersebut belum terungkap jelas melalui penelitian dan studi akademis. Di era Reformasi muncul tuntutan untuk mengungkap seluas-luasnya praktik pelanggaran HAM tersebut.

Kebijakan dan tindakan pemerintah Orde Baru terhadap para pihak yang dianggap berbau komunis, sangat kejam, keras dan tidak manusiawi. Sehingga nyaris membalikkan opini: bahwa PKI tidak pernah melakukan pelanggaran HAM. Kemudian Pemerintah menjadi pihak tertuduh. Ini jelas tidak fair. Karena faktanya PKI menjadi pihak pertama yang melakukan pelanggaran HAM.

Partai Komunis Indonesia (PKI) sendiri telah dilarang dan dibubarkan melalui TAP MPRS NO. XXV/MPRS/1966 karena telah dua kali melakukan pemberontakan, yaitu tahun 1948 dan 1965. Pemberontakan dan kekerasan adalah salah satu cara yang ditempuh oleh PKI dalam memperjuangkan komunisme sebagai gerakan politik dan ideologi dalam kehidupan politik di Indonesia. Maka sebagai langkah strategis bangsa Indonesia akhirnya melalui Tap MPRS membubarkan PKI dan melarang paham komunisme. Langkah tersebut diambil agar di masa datang tidak terulang lagi peristiwa serupa. Salah satu alasan pelarangan itu karena ajaran komunis bertentangan dengan Pancasila dan sistem keyakinan yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Peristiwa berdarah tahun 1965 adalah fakta sejarah. Karena peristiwa tersebut berlatar belakang politik dan ideologi, maka bila dilihat dari perspektif HAM menbulkan perdebatan. Apakah peristiwa berdarah yang menimpa dua pihak yang bertentangan ideologi dan politik tmasuk ranah pelanggaran HAM atau tidak.

Bom atom yg dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki, misalnya, apa termasuk pelanggaran HAM? Jawabanya panjang dan debatable.

Hal serupa terjadi pada pembunuhan orang-orang PKI pasca pemberontakan G30S yang gagal. Tokoh intelektual militer Ordre Baru, Letjen Sayidiman Suryohadiprojo menyatakan, siapa yang menanam angin, maka akan menuai badai.

PKI yang menanam angin saat pemerintah dan rakyat Indonesia membangun negara. Maka PKI pun menuai badai. Badai tersebut memorakperandakan PKI.

Bila dilihat dari perspektif HAM, kita bisa mengerti — mengapa Pak Sayidiman menyalahkan PKI. PKI yang menginisiasi kekerasan dan pembunuhan. Dan PKI yang harus menanggung akibatnya.

Dari perspektif inilah kita seharusnya melihat tindakan pemerintah Orde Baru dalam menindak PKI. Tanpa menghentikan gerakan PKI sampai ke akar-akarnya, niscaya korban yang akan kehilangan nyawa lebih banyak lagi. Karena itu gugatan anak Jenderal Ahmad Yani terhadap Kepres dan Inpres tersebut di atas menemukan relevansinya.

Kenapa PKI yang “memulai” mendapat simpati rejim Jokowi? Sementara korbannya, anak-anak tentara dan ulama, rakyat dan umat yang begitu banyak jumlahnya diabaikan negara.

Adilkah?

Tags: HAMKoranmerapi.idPemberontakan PKIRejim Jokowi

Related Posts

​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas
Opini

​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas

8 Maret 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Bagaimana Puasanya Kawan?

28 Februari 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Mengapa Meminta Maaf ?

22 Februari 2026
Ramadhan dan Pers Kita
Opini

Ramadhan dan Pers Kita

17 Februari 2026
​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia
Opini

​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

16 Februari 2026
Biosaka: Revolusi Organik atau Sekadar Sugesti Pertanian?
Opini

Biosaka: Revolusi Organik atau Sekadar Sugesti Pertanian?

22 Januari 2026

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    ​Wujudkan Kepedulian, WKSBM Wonolelo Salurkan Santunan bagi Belasan Lansia di Ngemplak

    ​Wujudkan Kepedulian, WKSBM Wonolelo Salurkan Santunan bagi Belasan Lansia di Ngemplak

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    ​Wujudkan Kepedulian, WKSBM Wonolelo Salurkan Santunan bagi Belasan Lansia di Ngemplak

    ​Wujudkan Kepedulian, WKSBM Wonolelo Salurkan Santunan bagi Belasan Lansia di Ngemplak

    12 Maret 2026
    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    12 Maret 2026
    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    11 Maret 2026
    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    11 Maret 2026
    ​Wujudkan Kepedulian, WKSBM Wonolelo Salurkan Santunan bagi Belasan Lansia di Ngemplak

    ​Wujudkan Kepedulian, WKSBM Wonolelo Salurkan Santunan bagi Belasan Lansia di Ngemplak

    12 Maret 2026
    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    12 Maret 2026
    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    11 Maret 2026
    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    11 Maret 2026
    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    11 Maret 2026
    ​Hasto Wardoyo Tekankan Program ‘Hospital at Home’, Targetkan Layanan Door to Door di Tiap Kampung Kota Jogja

    ​Hasto Wardoyo Tekankan Program ‘Hospital at Home’, Targetkan Layanan Door to Door di Tiap Kampung Kota Jogja

    10 Maret 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    ​Wujudkan Kepedulian, WKSBM Wonolelo Salurkan Santunan bagi Belasan Lansia di Ngemplak

    ​Wujudkan Kepedulian, WKSBM Wonolelo Salurkan Santunan bagi Belasan Lansia di Ngemplak

    12 Maret 2026
    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    12 Maret 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522