Jumat, 17 April 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Ketum DePA-RI Desak DPR Perkuat Perlindungan Hukum Advokat 

Oleh : TM. Luthfi Yazid, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)

admin by admin
23 Maret 2025
in Opini
0
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Mantan Juru Bicara KPK, Febry Diansyah yang kini menjadi advokat sedang menjadi sorotan. Kantornya (Visi Law Office) digeledah KPK. Febry mengaku penggeledahan itu terjadi saat melakukan rapat dengan tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Febry yang pernah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sekarang menjadi kuasa hukum sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara di Tipikor, dianggap pernah menerima honorarium Syahrul Yasin Limpo saat menjadi tersangka KPK. Penerimaan honorarium dari SYL yang kini menjadi terpidana korupsi itulah yang dipersoalkan KPK.

TM. Luthfi Yazid, selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memberikan tanggapan sebagai berikut:

Pertama, advokat, KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan hakim sebagai sesama penegak hukum hendaklah saling menghargai profesi masing-masing dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Kedua, prinsip negara hukum (rechsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) haruslah dipegang teguh oleh semua aparat penegak hukum, baik KPK, polisi, Jaksa, hakim dan advokat.

Ketiga, kebebasan mencari pekerjaan dan nafkah dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Setiap orang juga berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945).

Keempat, advokat adalah officium nobile, yaitu profesi terhormat. Bahwa dengan profesinya atau jasanya seorang advokat mendapatkan kehormatan (dalam bahasa Inggris honor ), maka hal itu wajar. Sama seperti seorang dokter. Setelah dokter memberikan jasanya maka ia mendapatkan honorarium.

Kelima, masalahnya adalah apakah seorang dokter atau advokat sebelum atau saat menerima honorarium dari kliennya atau pasiennya haruslah menanyakan terlebih dahulu: “apakah uang yang akan saudara bayarkan adalah uang haram atau halal? Apakah uang yang akan saudara bayarkan adalah dari hasil korupsi atau bukan?”

Tentu pertanyaan seperti itu tidak layak, tidak elok, tidak lumrah. Sebab itu maka prinsip legalitas menjadi penting. Jika memang mendapatkan honor harus jelas dari mana asal uangnya dan seorang advokat harus bertanya asal-usul honor yang akan dibayarkan, maka dalam prinsip negara hukum dan berdasarkan azas legalitas haruslah ada aturan hukumnya terlebih dahulu.

Azas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Ketentuan ini mempertegas azas nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege yaitu bahwa seseorang hanya dapat dihukum apabila sudah ada aturan yang ditetapkan terlebih dahulu.

Nah, peraturan perundangan yang ada maupun UU Nomer 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur tentang halal-haramnya honorarium. Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Advokat hanya disebutkan “ Advokat berhak mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya”. Ayat 2 menyebutkan “besarnya honorarium sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.

Jadi, kesepakatan soal biaya jasa hukum antara seorang advokat dan kliennya sifatnya kontraktual, dan karenanya harus dihormati. Sebab itu para advokat tidak perlu gusar dengan kejadian yang dialami rekan Febry sepanjang tugas-tugas advokat dilakukan secara profesional, menaati kode etik dan UU Advokat.

Kedepan, Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid mengharapkan agar advokat mendapatkan perlindungan yang semestinya saat menjalankan tugasnya. Karena itu, dalam RUU KUHAP yang sedang digodog Luthfi Yazid mendesak kepada DPR, Komisi III DPR RI untuk memperkuat posisi advokat saat menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Advokat sama seperti polisi, jaksa, hakim maupun KPK; sama-sama sebagai penegak hukum yang ingin mewujudkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).

Tags: AdvokatDePA-RIDPRKoranmerapi.idLuthfi Yazid

Related Posts

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya
Opini

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya

20 Maret 2026
Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian
Opini

Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian

20 Maret 2026
Ramadhan dan Kondisi Pers Kita
Opini

Ramadhan dan Kondisi Pers Kita

16 Maret 2026
​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas
Opini

​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas

8 Maret 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Bagaimana Puasanya Kawan?

28 Februari 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Mengapa Meminta Maaf ?

22 Februari 2026

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    Tim Gabungan Sita 1.000 Batang Rokok “Salah Peruntukan” di Kota Yogya

    Tim Gabungan Sita 1.000 Batang Rokok “Salah Peruntukan” di Kota Yogya

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    Tim Gabungan Sita 1.000 Batang Rokok “Salah Peruntukan” di Kota Yogya

    Tim Gabungan Sita 1.000 Batang Rokok “Salah Peruntukan” di Kota Yogya

    17 April 2026
    Merangkai Inovasi di Jantung Kraton: Wajah Baru Kadipaten Lewat Digitalisasi dan Wisata Mandiri

    Merangkai Inovasi di Jantung Kraton: Wajah Baru Kadipaten Lewat Digitalisasi dan Wisata Mandiri

    16 April 2026
    Jejak Pengabdian di Bumi Handayani: Menenun Sinergi dalam Jambore Sosial PSKS 2026

    Jejak Pengabdian di Bumi Handayani: Menenun Sinergi dalam Jambore Sosial PSKS 2026

    16 April 2026
    Perkuat Sinergi, Jajaran Pengurus DPW PPP DIY Silaturahmi ke PWI DIY

    Perkuat Sinergi, Jajaran Pengurus DPW PPP DIY Silaturahmi ke PWI DIY

    16 April 2026
    Tim Gabungan Sita 1.000 Batang Rokok “Salah Peruntukan” di Kota Yogya

    Tim Gabungan Sita 1.000 Batang Rokok “Salah Peruntukan” di Kota Yogya

    17 April 2026
    Merangkai Inovasi di Jantung Kraton: Wajah Baru Kadipaten Lewat Digitalisasi dan Wisata Mandiri

    Merangkai Inovasi di Jantung Kraton: Wajah Baru Kadipaten Lewat Digitalisasi dan Wisata Mandiri

    16 April 2026
    Jejak Pengabdian di Bumi Handayani: Menenun Sinergi dalam Jambore Sosial PSKS 2026

    Jejak Pengabdian di Bumi Handayani: Menenun Sinergi dalam Jambore Sosial PSKS 2026

    16 April 2026
    Perkuat Sinergi, Jajaran Pengurus DPW PPP DIY Silaturahmi ke PWI DIY

    Perkuat Sinergi, Jajaran Pengurus DPW PPP DIY Silaturahmi ke PWI DIY

    16 April 2026
    Salak Heritage Club Audiensi dengan Sekjen MPR RI, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Pelestarian Sejarah

    Salak Heritage Club Audiensi dengan Sekjen MPR RI, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Pelestarian Sejarah

    16 April 2026
    Halal Bihalal FWK Soroti Kelemahan Komunikasi Publik Pemerintahan Prabowo-Gibran Di Tengah Krisis Global

    Halal Bihalal FWK Soroti Kelemahan Komunikasi Publik Pemerintahan Prabowo-Gibran Di Tengah Krisis Global

    16 April 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    Tim Gabungan Sita 1.000 Batang Rokok “Salah Peruntukan” di Kota Yogya

    Tim Gabungan Sita 1.000 Batang Rokok “Salah Peruntukan” di Kota Yogya

    17 April 2026
    Merangkai Inovasi di Jantung Kraton: Wajah Baru Kadipaten Lewat Digitalisasi dan Wisata Mandiri

    Merangkai Inovasi di Jantung Kraton: Wajah Baru Kadipaten Lewat Digitalisasi dan Wisata Mandiri

    16 April 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522