Selasa, 22 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Ketum DePA-RI Desak DPR Perkuat Perlindungan Hukum Advokat 

Oleh : TM. Luthfi Yazid, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)

admin by admin
23 Maret 2025
in Opini
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Mantan Juru Bicara KPK, Febry Diansyah yang kini menjadi advokat sedang menjadi sorotan. Kantornya (Visi Law Office) digeledah KPK. Febry mengaku penggeledahan itu terjadi saat melakukan rapat dengan tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Febry yang pernah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sekarang menjadi kuasa hukum sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara di Tipikor, dianggap pernah menerima honorarium Syahrul Yasin Limpo saat menjadi tersangka KPK. Penerimaan honorarium dari SYL yang kini menjadi terpidana korupsi itulah yang dipersoalkan KPK.

TM. Luthfi Yazid, selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memberikan tanggapan sebagai berikut:

Pertama, advokat, KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan hakim sebagai sesama penegak hukum hendaklah saling menghargai profesi masing-masing dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Kedua, prinsip negara hukum (rechsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) haruslah dipegang teguh oleh semua aparat penegak hukum, baik KPK, polisi, Jaksa, hakim dan advokat.

Ketiga, kebebasan mencari pekerjaan dan nafkah dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Setiap orang juga berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945).

Keempat, advokat adalah officium nobile, yaitu profesi terhormat. Bahwa dengan profesinya atau jasanya seorang advokat mendapatkan kehormatan (dalam bahasa Inggris honor ), maka hal itu wajar. Sama seperti seorang dokter. Setelah dokter memberikan jasanya maka ia mendapatkan honorarium.

Kelima, masalahnya adalah apakah seorang dokter atau advokat sebelum atau saat menerima honorarium dari kliennya atau pasiennya haruslah menanyakan terlebih dahulu: “apakah uang yang akan saudara bayarkan adalah uang haram atau halal? Apakah uang yang akan saudara bayarkan adalah dari hasil korupsi atau bukan?”

Tentu pertanyaan seperti itu tidak layak, tidak elok, tidak lumrah. Sebab itu maka prinsip legalitas menjadi penting. Jika memang mendapatkan honor harus jelas dari mana asal uangnya dan seorang advokat harus bertanya asal-usul honor yang akan dibayarkan, maka dalam prinsip negara hukum dan berdasarkan azas legalitas haruslah ada aturan hukumnya terlebih dahulu.

Azas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Ketentuan ini mempertegas azas nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege yaitu bahwa seseorang hanya dapat dihukum apabila sudah ada aturan yang ditetapkan terlebih dahulu.

Nah, peraturan perundangan yang ada maupun UU Nomer 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur tentang halal-haramnya honorarium. Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Advokat hanya disebutkan “ Advokat berhak mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya”. Ayat 2 menyebutkan “besarnya honorarium sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.

Jadi, kesepakatan soal biaya jasa hukum antara seorang advokat dan kliennya sifatnya kontraktual, dan karenanya harus dihormati. Sebab itu para advokat tidak perlu gusar dengan kejadian yang dialami rekan Febry sepanjang tugas-tugas advokat dilakukan secara profesional, menaati kode etik dan UU Advokat.

Kedepan, Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid mengharapkan agar advokat mendapatkan perlindungan yang semestinya saat menjalankan tugasnya. Karena itu, dalam RUU KUHAP yang sedang digodog Luthfi Yazid mendesak kepada DPR, Komisi III DPR RI untuk memperkuat posisi advokat saat menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Advokat sama seperti polisi, jaksa, hakim maupun KPK; sama-sama sebagai penegak hukum yang ingin mewujudkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).

Tags: AdvokatDePA-RIDPRKoranmerapi.idLuthfi Yazid

Related Posts

Mengalirkan Harapan: Peran Strategis KIM Kota Yogyakarta dalam Transformasi Tiga Sungai
Opini

Mengalirkan Harapan: Peran Strategis KIM Kota Yogyakarta dalam Transformasi Tiga Sungai

16 September 2026
Asrun, KY, dan Sapu Kotor
Opini

Asrun, KY, dan Sapu Kotor

11 September 2026
Kalau Alam Sudah Menegur
Opini

Kalau Alam Sudah Menegur

7 September 2026
Di Balik Kesuksesan Anak Laki-Laki, Ada Doa Ibu
Opini

Di Balik Kesuksesan Anak Laki-Laki, Ada Doa Ibu

6 September 2026
Bergada Notoyudo: Kesiapsiagaan Warga Menjaga Tradisi Kampung Notoyudan Kelurahan Pringgokusuman
Opini

Bergada Notoyudo: Kesiapsiagaan Warga Menjaga Tradisi Kampung Notoyudan Kelurahan Pringgokusuman

5 September 2026
Kapan Terakhir ke Pasar?
Opini

Kapan Terakhir ke Pasar?

31 Agustus 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
PTMSI DIY Kirimkan 8 Atlet Ke Kejurnas PB PTMSI Tahun 2026

PTMSI DIY Kirimkan 8 Atlet Ke Kejurnas PB PTMSI Tahun 2026

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
PTMSI DIY Kirimkan 8 Atlet Ke Kejurnas PB PTMSI Tahun 2026

PTMSI DIY Kirimkan 8 Atlet Ke Kejurnas PB PTMSI Tahun 2026

21 September 2026
Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

21 September 2026
Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

20 September 2026
Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

19 September 2026
PTMSI DIY Kirimkan 8 Atlet Ke Kejurnas PB PTMSI Tahun 2026

PTMSI DIY Kirimkan 8 Atlet Ke Kejurnas PB PTMSI Tahun 2026

21 September 2026
Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

Dukung Kemandirian Energi Nasional, Bupati Gunungkidul Hadiri Rapat Bersama Mentan di Jakarta

21 September 2026
Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

Dorong Potensi Pariwisata Lokal, Kelurahan Kadipaten Gelar Pelatihan Konten Kreator dan Penulisan Berita Tahap 2. Ini Buktinya!

20 September 2026
Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

Lepas Pena dan Kamera, Jurnalis Joglosemar Unjuk Gigi di Turnamen Biliar Siwo PWI DIY

19 September 2026
Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

19 September 2026
Gunungkidul Sambut Ibarbo Park 2, Perizinan Transparan, Ekonomi Warga Bergerak

Gunungkidul Sambut Ibarbo Park 2, Perizinan Transparan, Ekonomi Warga Bergerak

19 September 2026