KORAN MERAPI – Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh pemerintah saat ini membuka babak baru dalam upaya memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan. Dengan target ambisius membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, program ini menghadirkan harapan besar bagi kemandirian ekonomi desa.
Namun di tengah optimisme itu, ada pelajaran penting dari sejarah yang tak boleh dilupakan, yakni gagalnya koperasi unit desa (KUD) di masa lalu. Banyak KUD akhirnya bubar karena lemahnya tata kelola dan tidak adanya pengembangan usaha riil yang berkelanjutan. Jika kita tidak membangun fondasi kelembagaan yang kuat dan kepemimpinan koperasi yang profesional, maka risiko pengulangan sejarah masa lalu akan sangat besar.
Apa yang salah dari KUD waktu itu? Salah satunya adalah keterpaksaan struktural. Koperasi dibentuk secara top-down, bukan tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat. Pengurus sering kali ditunjuk berdasarkan kedekatan politis, bukan kapasitas teknis. Akibatnya, ketika menjalankan unit usaha riil seperti penyediaan sarana produksi pertanian, penggilingan padi, atau distribusi sembako, mereka tidak kompeten dan tidak profesional. Sebagian besar KUD akhirnya hanya fokus pada simpan pinjam uang, dan itupun tanpa manajemen risiko memadai. Ketika kredit macet membesar, koperasi ambruk.
Luka lama ini masih terasa. Ketika mendengar kata “koperasi”, sebagian warga desa masih menyimpan trauma. Pengalaman ini bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi juga menunjukkan rapuhnya kelembagaan koperasi yang hanya dibentuk atas nama “penugasan struktural”, bukan atas dasar kebutuhan nyata dan kapasitas lokal.
Kini, dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih, situasi di lapangan menunjukkan dua sisi yaitu kemajuan administratif dan tantangan substansial. Di DIY misalnya, menurut data Dinas Koperasi UKM DIY per Juni 2025, telah terbentuk 404 koperasi kalurahan berbadan hukum, mencakup 92,24% dari seluruh kalurahan. Bahkan Kabupaten Sleman berhasil membentuk koperasi di 100% kalurahannya. Model pendampingan yang melibatkan dinas, notaris, hingga pelatihan awal telah menunjukkan semangat kolaboratif.
Namun di sisi lain, survei nasional Celios (2025) terhadap 108 perangkat desa dari 34 provinsi mengungkap tantangan serius, yaitu 68% koperasi belum memiliki SDM pengurus yang memadai, 78% belum mengikuti pelatihan tata kelola koperasi, dan hampir 40% belum menjalankan unit usaha riil. Dengan kata lain, secara legal koperasi sudah berdiri, tetapi secara kelembagaan banyak yang belum siap berjalan.
Karena itu, dalam menyambut Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah harus mulai dari fondasi kelembagaan yang kuat. Koperasi bukan sekadar badan hukum, tetapi entitas sosial-ekonomi yang bertumpu pada kepercayaan dan kapasitas pengelolaan.
Langkah pertama yang krusial adalah rekrutmen pengurus koperasi yang kredibel, berpengalaman, dan memiliki integritas tinggi. Jangan sampai koperasi dikelola oleh mereka yang sekadar menjabat karena pertimbangan politik lokal. Koperasi bukan alat kampanye, melainkan alat produksi.
Langkah kedua adalah membangun ekosistem usaha riil berbasis potensi lokal. Koperasi jangan langsung bermain di sektor keuangan (simpan pinjam) jika belum punya mekanisme kontrol dan mitigasi risiko. Koperasi dimulai dari kegiatan yang sesuai dengan kekuatan local seperti pertanian, peternakan, pengolahan hasil tani, atau logistik desa.
Langkah ketiga, dan sering dilupakan, adalah pendampingan dan pendidikan koperasi secara berkelanjutan. Begitu koperasi terbentuk, dinas koperasi, perguruan tinggi, dan pelaku koperasi sukses harus diajak bergotong royong untuk mendampingi, dimulai dari penyusunan rencana usaha, laporan keuangan, hingga digitalisasi transaksi.
Terakhir, penting untuk mengingat bahwa koperasi adalah manifestasi ekonomi Pancasila. Koperasi bukan hanya alat mencetak laba, tetapi wahana memperkuat solidaritas, memberdayakan warga, dan menciptakan kemandirian desa. Maka, tidak boleh dibiarkan Koperasi Desa Merah Putih menjadi proyek simbolik belaka.
Kita tidak ingin koperasi ini menjadi “Merah Putih” hanya di spanduk, tetapi memerah karena utang dan memutih karena bangkrut. Mari bangun koperasi desa yang benar-benar menjadi rumah bersama, bukan sekadar bangunan tanpa penghuni. (*)




















