KORAN MERAPI – Kebudayaan adalah fondasi utama yang membentuk identitas suatu bangsa. Di Indonesia, kekayaan budaya bukan hanya menjadi warisan leluhur, tetapi juga menjadi kekuatan strategis dalam membangun peradaban yang berakar kuat pada nilai-nilai luhur. Oleh karena itu, langkah Tim 9 Garuda Plus yang mengusulkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional patut mendapat perhatian serius. Usulan ini bukan sekadar upaya memperingati budaya, tetapi merupakan panggilan untuk menegaskan kembali jati diri bangsa Indonesia.
Tim 9 Garuda Plus, terdiri dari tokoh-tokoh penting dalam dunia seni, budaya Indonesia dan akademisi, yakni Nano Asmorodono sebagai inisiatornya, Achmad Charis Zubair, Rahadi Saptoto Abro, Bimo, Esti Wuryani, Isti Sri Rahayu, Ariyanto, Yani Saptohoedojo, Yati Pesek, dan Oni Wantara, mengajukan usulan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan memperkuat diplomasi kebudayaan Indonesia di kancah dunia.
Namun, agar usulan ini tidak hanya berhenti sebagai wacana, diperlukan peran aktif dari dua komponen penting dalam masyarakat: media dan publik. Media dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menyuarakan pentingnya penetapan Hari Kebudayaan Nasional dan mendorong pemerintah agar merealisasikan usulan tersebut menjadi keputusan yang sah secara nasional.
Media massa, baik mainstream maupun digital, memiliki peran vital dalam membentuk opini publik dan mengangkat isu strategis ke ruang kesadaran kolektif. Dengan kekuatan informasi yang dimilikinya, media dapat mengedukasi masyarakat tentang makna dan urgensi dari peringatan Hari Kebudayaan Nasional. Melalui pemberitaan, artikel opini, dokumenter, kampanye media sosial, hingga siaran budaya, media dapat memperluas jangkauan pesan-pesan budaya dan menumbuhkan dukungan publik terhadap gerakan Tim 9 Garuda Plus.
Lebih jauh, media juga dapat menjadi fasilitator dialog antara masyarakat dan pemerintah. Melalui ruang diskusi, wawancara tokoh budaya, serta peliputan kegiatan budaya, media mempertemukan aspirasi rakyat dengan para pemangku kebijakan. Dalam konteks demokrasi, fungsi ini sangat penting karena kebijakan yang lahir dari dukungan publik cenderung memiliki legitimasi yang kuat dan berkelanjutan.
Sementara itu, masyarakat sebagai pemilik sah budaya juga memiliki tanggung jawab besar untuk ikut terlibat aktif dalam gerakan ini. Partisipasi masyarakat bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti menggelar acara budaya lokal setiap 17 Oktober, menyebarluaskan kampanye melalui media sosial, mengadakan diskusi atau forum kebudayaan, hingga membuat petisi dukungan terhadap usulan Hari Kebudayaan Nasional. Semakin besar gelombang partisipasi publik, semakin kuat pula dorongan moral kepada pemerintah untuk segera meresmikan tanggal tersebut.
Pemilihan tanggal 17 Oktober bukan tanpa alasan. Hal ini merujuk pada Penetapan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang lambang negara dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tanggal ini memiliki nilai historis yang berkaitan dengan lahirnya gagasan besar tentang pentingnya kebudayaan nasional sebagai pilar pembangunan bangsa. Momentum ini dapat menjadi simbol pengingat tahunan bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan lokal di tengah tantangan zaman modern.
Menetapkan Hari Kebudayaan Nasional bukanlah sebatas kegiatan seremonial tahunan. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya kebudayaan sebagai kekuatan bangsa. Hari ini dapat menjadi ruang refleksi bersama, sarana pendidikan karakter generasi muda, dan kesempatan untuk mempererat solidaritas antarbudaya di Indonesia.
Oleh karena itu, sinergi antara media dan masyarakat sangat penting. Tanpa peran aktif keduanya, usulan ini akan kehilangan gaung dan kekuatannya. Saatnya kita semua bergerak, menyuarakan, dan memastikan bahwa budaya tidak sekadar menjadi catatan sejarah, tetapi juga menjadi pijakan masa depan bangsa. Bersama, kita bisa mewujudkan Hari Kebudayaan Nasional setiap 17 Oktober sebagai warisan kolektif untuk generasi mendatang. (*)



















