Kamis, 12 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Luthfi Yazid di Teras Masjid

Oleh : Syaefudin Simon (Kolumnis)

admin by admin
6 Oktober 2024
in Opini
0
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Namanya tertulis mentereng. Dua kali menjadi tim pengacara calon presiden di Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto (2019) dan Ganjar Pranowo (2024).

Tapi persinggahannya kalau dalam perjalanan, dari masjid ke masjid. Itulah advokat senior Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM. Alumnus UGM Yogya dan Warwick University, London.

Selasa (1/10/’24), aku bertemu advokat Luthfi Yazid (LY) tersebut di teras masjid Darul Hikmah Rawa Lumbu Bekasi. Ia tengah menunggu salah seorang kliennya di Bekasi.

Semula saat LY memberi tahu sedang berada di Bekasi dan minta aku menemaninya, aku menduga, ia sedang ngopi di cafe elit yang berada di teras mall mewah Sumarecon. Eh tahunya, setelah LY ngeshare lokasinya, tempatnya adalah masjid Darul Hikmah. Saat itu teras masjid pun ramai dengan pengajian ibu-ibu majlis taklim kampung Rawalumbu, Bekasi.

Bro, kenapa menunggu kliennya di masjid, bukan di cafe atau teras hotel bintang lilma seperti kebiasaan advokat terkenal? Tanyaku.

Ah tidaklah. Aku suka menunggu klien di teras masjid. Di sini bisa salat sunah dan bertemu masyarakat. Menunggu klien di masjid mengingatkan aku akan pentingnya membela kebenaran dan keadilan. Kebenaran dan keadilan hanya bisa eksis ketika kita mengingat Allah dengan hati yang jujur dan tulus.

Hati manusia, kata LY mengutip penyair Jalaludin Rumi, adalah rumah Tuhan. Masjid juga rumah Tuhan. Tempat kebenaran dan keadilan. Jelas pria kelahiran Jember yang suka membela wong cilik itu.

Penjelasan eseis tentang hati manusia, masjid dan Rumah Tuhan tersebut sangat inspiratif. Maklum, ia rajin membaca buku-buku sastra dan filsafat Islam.

LY bercerita, selama 31 tahun menjadi advokat, tak pernah sekali pun menerima atau meminta suap. Itu hal terlarang. Haram. Makanya ketika diberi amanah memimpin Dewan Pergerakan Pengacara Republik Indonesia (DePA-RI) aku selalu mengingatkan kepada advokat muda: “Jangan pernah kompromi dengan suap menyuap dan transaksi hukum. Negara dan kehidupan publik bisa kacau jika hukum diperjualbelikan. ” Ujar pengacara yang pernah menjadi asisten legenda penegak hukum Dr. Adnan Buyung Nasution, SH itu. Bang Buyung adalah mentorku, tutur LY.

Dosen dan peneliti Comparative Dispute Resolution universitas milik kekaisaran Jepang, Gakushuin University, Tokyo ini bercerita, pernah mau disuap sekian milyar rupiah saat menjadi pengacara jamaah umroh First Travel, yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun 2017 lalu.

“Pak Luthfi, ini ada uang sekian milyar. Silahkan Pak Luthfi ambil — untuk bangun masjid, untuk yayasan, atau kebutuhan apa pun,” ujar penegak hukum yang mewakili korban First Travel. Pihak First Travel atau oknum penegak hukum terkait mungkin berani menawarkan uang yang begitu besar kepada LY karena tahu, Luthfii suka rela menjadi advokat jemaah. Statusnys advokat probono. Tanpa bayaran.

“Tidak mas. Aku tak bisa menerima itu. Bagiku yang penting 63.000 klien kami bisa berangkat umroh sesuai janji biro First Travel, atau kalau tidak bisa berangkat ke Mekah dan Madinah, kembalikan utuh uangnya kepada jemaah yang telah membayar,” kata mantan aktivis Pers Mahasiswa Mahkamah FH UGM itu. Uang yang harus dikembalikan First Travel kepada jamaah Rp 900 Milyar.

Di layar kaca, aku sering mekihat perdebatan antara Luthfi Yazid yang menjadi pengacara jamaah umroh dan Eggi Sudjana, pengacara bos First Travel. Ujung dari proses hukum itu, untuk sementara LY menang.

Pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan dinyatakan bersalah. Keduanya divonis 20 dan 18 tahun penjara. Uang jamaah disita negara.

Lho, kenapa uang jamaah yang disita negara tidak dikembalikan kepada jamaah? Protes Luthfi.

LY yang tadinya merasa menang karena pemilik First Travel dipenjara, kini galau. Bagaimana mungkin uang jamaah menjadi milik negara?

Jaksa yang banding sampai level kasasi masih memutuskan aset FT disita negara. Setelah diprotes LY di level PK, putusannya dikembalikan ke jamaah.

Tapi, LY lagi-lagi kecewa. Karena yang dapat dikembalikan kepada jamaah berdasarkan keputusan pengadilan hanya sekitar Rp 40 milyar dari jumlah sekitar Rp 900 milyar.

Bila uang itu dikembalikan kepada jamaah masing-masing hanya kebagian untuk beli bakso. Mestinya jamaah bisa dapat Rp 14 sampai 15 juta.

Terus, apa uang sebanyak itu, masuk rekening korban penipuan First Travel? Tanyaku.

Gak tahu. Itu urusan Kejaksaan,
eksekutor negara. Tapi tampaknya sulit mentransfer uang sekitar Rp 150 ribu ke rekening 63.000 korban umroh bodong itu. Jelas LY.

Jadi, uang sekitar Rp 40 Milyar itu dikemanakan? Sergahku.

Ya, gak jelas. Ada yg bilang jadi bancakan oknum penegak hukum. Aku sempat tanya pada jaksa yang menangani kasus First Travel. Kebetulan jaksa itu temanku, ujar LY. Jawabannya gak jelas. Mbulet.

Kali ini aku kalah. Tak bisa memaksa kejaksaan mengembalikan semua uang milik jemaah umroh yang berjumlah Rp 900 Milyar itu. Keluh LY.

Aku membatin. Mafia pengadilan itu terlalu kuat untuk ditembus. Bahkan negara pun memihaknya.

So, what’s next?

Tags: Ketum DePA-RIKoranmerapi.idLuthfi YazidMahasiswaSyaefudin Simon

Related Posts

​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas
Opini

​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas

8 Maret 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Bagaimana Puasanya Kawan?

28 Februari 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Mengapa Meminta Maaf ?

22 Februari 2026
Ramadhan dan Pers Kita
Opini

Ramadhan dan Pers Kita

17 Februari 2026
​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia
Opini

​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

16 Februari 2026
Biosaka: Revolusi Organik atau Sekadar Sugesti Pertanian?
Opini

Biosaka: Revolusi Organik atau Sekadar Sugesti Pertanian?

22 Januari 2026

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    12 Maret 2026
    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    11 Maret 2026
    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    11 Maret 2026
    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    11 Maret 2026
    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    12 Maret 2026
    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    11 Maret 2026
    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    11 Maret 2026
    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    11 Maret 2026
    ​Hasto Wardoyo Tekankan Program ‘Hospital at Home’, Targetkan Layanan Door to Door di Tiap Kampung Kota Jogja

    ​Hasto Wardoyo Tekankan Program ‘Hospital at Home’, Targetkan Layanan Door to Door di Tiap Kampung Kota Jogja

    10 Maret 2026
    Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar Ke Propam Mabes Polri

    Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar Ke Propam Mabes Polri

    10 Maret 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    12 Maret 2026
    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    11 Maret 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522